PT KAI Daop 6 Gusur Pedagang Sekitar Stasiun Tugu

Salah seorang pedagang di Stasiun Tugu, Yogyakarta, menunjukkan surat dari Keraton Yogyakarta.
Dok: krjogja.com.

PembebasanBandung, 6 Juli 2017—Kurang lebih 80 pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Manugggal Karso, yang berjualan di selatan Stasiun Tugu, Yogyakarta, sejak tahun 1970-an, digusur paksa oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Rabu (05/07) pagi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengecam tindakan penggusuran yang dilakukan PT KAI terhadap pedagang tersebut. LBH menilai penggusuran yang terjadi mengabaikan asas partisipatif dan melanggar hak asasi manusia.

“Seluruh proses ini kami nilai cacat secara hukum, mengabaikan asas partisipatif dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Yogi Zul Fadhli, salah satu juru bicara LBH Yogyakarta, Rabu (05/07).

Kepala Humas PT KAI DAOP 6 Eko Budianto menyampaikan, sebelum adanya penggusuran ini, telah dilakukan pemanggilan terhadap pedagang setempat. Selain itu proses peringatan juga telah dilakukan mulai dari peringatan 1, peringatan 2, dan peringatan 3.

Kemudian mengenai surat perintah dan surat kepemilikan tanah PT KAI, Kepala Humas PT KAI Daop 6 tidak mau menunjukkannya.

“Tidak ada surat-surat. Repot banget. Saya juga tidak mau repot karena kerjaan banyak, ngapain butuh surat-surat seperti itu, gak perlu. Ini tuh kan lokasinya pengelolaan kereta api, pake surat-surat buat apa,” ucap Eko Budianto.

Berdasarkan pernyataan PT KAI di berbagai media dan pernyataan Pemerintah Daerah Yogyakarta, penggusuran ini dilakukan berdasarkan kekancingan tanah Sultan Ground kepada pihak PT KAI pada Desember tahun 2015. Itulah yang menjadi dasar PT. KAI untuk melakukan penggusuran.

Mengecam Penggusuran

Menurut Yogi melalui siaran pers LBH Yogyakarta yang diterima Pembebasan Bandung, proses penggusuran pagi ini (kemarin, red.) jelas tidak berimbang. Pihak pedagang yang berusaha mempertahankan kiosnya hanya berjumlah sekitar 50-an. Mereka dihadapkan dengan personel PT KAI ditambah polisi, tentara, dan ormas, yang jumlahnya mencapai ratusan.

“Secara serampangan mereka menerobos barikade pertahanan yang dibuat pedagang. Beberapa kali pedagang dan LBH Yogyakarta meminta bertemu dengan pihak yang bertanggungjawab atas agenda penggusuran. Tapi seluruh pegawai PT KAI hanya diam dan tak mau bernegosiasi,” ungkap Yogi.

Atas penggusuran ini, LBH Yogyakarta meminta Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk bertanggungjawab atas pemberian kekancingan kepada PT KAI yang menjadi dasar atas penggusuran tersebut.

LBH juga meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk bertanggungjawab atas pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia (hak atas ekonomi, hak atas pekerjaan yang layak) bagi para pedagang.

Terakhir, LBH Yogyakarta juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk ikut bersolidaritas atas kejadian ini dan kepada para pedagang korban gusuran PT KAI. (Afin)


PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar