PT KAI Lagi lagi Mangkir, Pemkot Tidak Serius


Sidang Mediasi keempat (16/11) PT. KAI DAOP II mangkir.
Foto oleh Barra

PEMBEBASANBDG, 17 November 2016 - Tepat jam 10.47, sekitar 35 orang berbaris menyanyikan lagu-lagu sambil berjalan menuju ruang mediasi Pengadilan Negeri Klas I A, Bandung.

"Gusur, gusur, Rakyat digusur, keji, keji sekali. Kiri-kanan, kulihat saja, banyak Rakyat sengsara," lirik lagu tersebut dinyanyikan lantang oleh para korban penggusuran paksa, bersama aktivis SORAK. Setelah masuk ke dalam ruangan, pekik perlawanan masih diteriakkan hingga hakim mediator, Saptono, masuk ke ruangan.

Rabu siang kemarin adalah mediasi ke-4. Namun, PT KAI Daop II (Tergugat I) lagi-lagi mangkir dalam proses mediasi perkara perdata yang juga mendudukkan Pemkot Bandung sebagai Tergugat II. Sudah tiga kali, pihak PT KAI tidak hadir dalam mediasi. Sedangkan, dari pihak pemkot hanya menghadirkan perwakilan yang tidak memiliki wewenang sebagai pemutus kebijakan.

Pemkot Tidak Serius

Saat mediasi berlangsung, pihak pemkot nampak masih enggan memenuhi tuntutan para korban penggusuran dengan bermacam-macam dalih. Padahal, dari pihak kuasa hukum sudah secara jelas dan konkret mengungkapkan tuntutan Rakyat dalam mediasi ini. "Prinsipal hanya menuntut agar ada kepastian pemberian ruang usaha,” ujar Asri Vidya Dewi, kuasa hukum pihak penggugat.

Staf hukum pemkot berdalih bahwa mereka masih menunggu koordinasi dengan PT KAI Daop II terkait lahan yang akan dibangun jadi tempat usaha. "Kemarin belum ada kesepakatan. Ini sangat beririsan dengan PT KAI, tapi sampai saat ini PT KAI belum datang dan sulit. Jadi, pada saat ini belum bisa kita penuhi,” ujar staf bidang hukum pemkot.

Sedangkan menurut penjelasan kuasa hukum penggugat, yang diinginkan oleh penggugat adalah agar pemkot memberikan ruang usaha dari lahan yang dimiliki pemkot, dan dibuat jelas kepastian hukumnya. Sehingga, dalih yang dikemukakan staf bidang hukum pemkot tak berdasar, karena tidak ada hubungannya dengan PT KAI Daop II. Bahkan, Hakim Saptono sempat menawarkan usulan jalan keluar kepada pihak pemkot, “Gimana kalau pakai lahan sebelumnya (lahan yang sudah digusur)?" Namun pihak perwakilan pemkot menolak.

Janji-janji kosong

Hampir 4 bulan berlalu pasca penggusuran paksa yang dilakukan PT KAI Daop II, Rakyat Kebon Jeruk kehilangan mata pencahariannya. Mereka, sebelum digusur, mayoritas adalah pedagang, yang menggantungkan hidup dengan berjualan. Kini tempat usaha (beserta barang-barangnya) rusak, hancur dan hilang pasca penggusuran paksa, 26 Juli lalu.

Sementara, janji Ridwan Kamil tentang pemberian Rusunami hanya isapan jempol belaka. Rusunawa yang ada pun sangat tak layak, dengan atap rusak dan bocor. Menurut para korban, yang paling utama adalah akses dan ruang usaha. Rusunami sangat tidak strategis sebagai tempat usaha. Ini sama saja mematikan kami perlahan.

Atas hasil sidang mediasi kali ini, Rakyat Kebon Jeruk bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk deadlock dan melanjutkan persidangan ke pokok perkara.

Tepat pukul 11.04, Rakyat Kebon Jeruk meninggalkan ruang mediasi sambil kembali menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Mereka bertekad untuk terus berjuang dan bahkan siap kembali menduduki lahan yang sebelumnya mereka tinggali. 


(Irfan Pradana)


PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar