KAJIAN SEMENTARA DOKUMEN (REVISI) UKL-UPL

Koran Pikiran Rakyat (15/10/2016)
KAJIAN SEMENTARA DOKUMEN (REVISI) UKL-UPL
PROYEK PEMBANGUNAN PERUMAHAN PT DARMAPRASETYA CIPTA GRAHA
DI CIDADAP PADALARANG BANDUNG BARAT

Oleh Walhi Jawa Barat -2016
 


A.      DASAR HUKUM YANG HARUS DIPATUHI

  1.       Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  2.       Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3.       Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
  4.       PP No 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
  5.       PP 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  6.       Kepmen LH No 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan UKL-UPL
  7.       Perda Kab Bandung Barat No 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012-2032
  8.       Perda Kab Bandung Barat No 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Penataan Bangunan dan Retribusi IMB
  9.       Perbub No 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 10 Tahun 2010 tentang Penyelanggaran Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan

B.      PERIZINAN YANG HARUS DIPENUHI

Perizinan yang harus dimiliki sebagaimana aturan di atas :
  1.        .   Izin Lokasi/Izin Pemanfaatan Tanah
  2.         . Izin Gangguan
  3.          . Surat Pengesahan Persetujuan Dokumen UKL-UPL
  4.          . Izin Pengambilan Air (Air tanah atau permukaan)
  5.          . Izin Lingkungan  
  6.          . Persyaratan Dokumen Rencana Teknis Pembangunan
  7.          . Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

C.      FAKTA-FAKTA TEMUAN DALAM DOKUMEN UKL-UPL DAN PERATURAN TATA RUANG

Dari isi dokumen ini, beberapa temuan sebagai berikut :
     1. Merujuk pada surat keputusan Bupati Bandung Barat No 591.4/Kep.193-Pert/2007 tentang izin pemanfaatan tanah/lokasi, pada konsidran MEMUTUSKAN bagian kedua, poin ke-10 bahwa pembangunan fisik dapat dilakukan setelah  PT Darmaprasetya Cipta Graha memperoleh :

-          Hak atas tanahnya dari kantor pertanahan Kabupaten Bandung Barat
-          Persetujuan/Pengesahan UKL-UPL dari Pemerintah Daerah
-          Persetujuan/Pengesahan Siteplan dari Dinas Pemukiman dan Tata Wilayah
-          Surat Izin Jalan Masuk dari Dinas Pekerjaan Umum

  2. Tidak ditemukan dokumen hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Bandung Barat tapi dari pernyataan Kepala Desa dan Pihak Perusahaan Sendiri. Artinya, dokumen kepemilikan hak atas tanah belum jelas
  3. Dokumen UKL-UPL yang diinformasikan kepada warga adalah dokumen UKL-UPL kadaluarsa yang dibuat tahun 2007, namun dipakai kembali tahun 2013 sebagai dasar perizinan
    4. Dokumen UKL-UPL ini bukan dokumen yang sudah disahkan/disetujui tapi dokumen rekomendasi revisi UKL-UPL pembangunan perumahan

    5. Tidak ditemukan surat izin masuk dari dinas pekerjaan umum
       6. Tidak ditemukan surat persetujuan siteplan dari dinas pemukiman dan tata wilayah

    7. Tidak ada surat izin gangguan yang diterbitkan oleh BPMPPT Bandung Barat

   8Lokasi perumahan berada dalam zona rentan bencana menengah sebagaimana dalam perda RTRW Kabupaten Bandung Barat 2012
   9. Kajian lingkungan hidup dan pembangunan perumahan dibuat sepotong-sepotong melalui UKL-UPL padahal merujuk pembangunan kawasan perumahan seluas 23 Ha harus dilengkapi dokumen AMDAL karena dibangun di kawasan perbukitan dan rawan bencana menengah.

   10Proses pembuatan UKL-UPL tidak melibatkan warga secara partisipatif

D.     DOKUMEN PERIZINAN YANG BELUM ADA

Dokumen yang harus diketahui dan diperoleh oleh warga dan belum ada dalam lampiran dokumen UPL0UKL adalah:
  1.            Dokumen surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  
  2.            Dokumen surat Izin Gangguan
  3.            Dokumen Surat Akta Tanah
  4.             Dokumen izin pengambilan air tanah atau air permukaan

E.      INDIKASI PELANGGARAN

Dari kajian dokumen UKL/UPL tahun 2013, ada sejumlah indikasi pelanggaran yang bisa menyatakan bahwa pembangunan perumahan cacat prosedur dan hukum yang dilakukan oleh perusahaan diantaranya :

  1.       Indikasi pelanggaran prosedur perizinan pembangunan dan lingkungan hidup dan kejelasan hak atas tanah. Pembangunan belum dilengkapi surat-surat perizinan lingkungan dan bangunan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku
  2.      Tidak dibuat dokumen AMDAL, dokumen lingkungan melalui UKL-UPL dibuat secara parsial
  3.       Ada indikasi tanah /lahan perumahan masih bermasalah dari kepastian hukum administrasi pertanahan
  4.           Seharusnya ada kajian AMDAL baru bukan menggunakan UKL-UPL tahun 2007
  5.          Pembuatan dokumen UKL-UPL tidak partisipatif, tidak melibatkan warga yang terkena dampak langsung dan tidak langsung

PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

1 komentar: