PembebasanBandung,
20/07/2017--Bersama puluhan mahasiswa serta aktivis dari berbagai kampus dan
komunitas, warga RW 02 Kebon Jeruk kembali menggelar aksi solidaritas di depan
kantor PT KAI Daop II, Kota Bandung, Rabu (19/07) siang.
Aksi
itu digelar karena PT KAI Daop II melakukan tindakan malhukum dan tidak
mengindahkan putusan pengadilan, dengan malah mengirimkan surat berisi ancaman
akan kembali menggusur lahan dan lapak dagang milik warga RW 02, Kelurahan Kebon
Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
“Kami
tidak akan tinggal diam. Ini tanah kami, pengadilan sudah memutuskan bahwa PT
KAI tidak memiliki hak atas tanah ini,” ujar Nenek Marni, perempuan paruh baya
korban penggusuran PT KAI, yang kemudian diaminkan oleh warga Kebon Jeruk
lainnya.
Massa
aksi menuntut untuk dipertemukan dengan Senior Manager Penjagaan Aset PT. KAI
Daop II Bandung, Eman Sulaeman, yang menandatangani surat ancaman penggusuran
lahan. Surat tersebut sampai kepada warga pada Rabu, 12 Juli 2017, yang isinya
imbauan kepada masyarakat Kebon Jeruk agar segera membongkar bangunan dan lapak
usaha di sepanjang Jl Stasiun Barat.
Jika
imbauan itu tidak diindahkan sampai tanggal 19 Juli 2017, maka PT KAI Daop II
mengancam akan melakukan "penertiban tahap ke-2" atas seluruh lahan
yang diklaim sebagai tanah milik PT KAI padahal bukan.
“Telah terbukti di pengadilan, PT
KAI Daop II sudah menyalahi prosedur penggusuran dalam penggusuran terhadap rakyat Kebon Jeruk tahun lalu (26 Juli 2016) kini malah akan melakukan hal yang sama, lewat surat SP 1 yang isinya memaksa masyarakat Kebon Jeruk untuk mengosongkan
lahannya selambat lambatnya tanggal 19 Juli 2017. Dengan demikian, PT KAI berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum kembali seperti yang dilakukannya tahun lalu kepada rakyat Kebon Jeruk dan
juga melanggar hak asasi manusia,” sahut seorang orator di depan kantor PT KAI
Daop II.
Sebagaimana
diketahui, bahwa perkara penggusuran paksa PT KAI Daop II Bandung terhadap
warga Kebon Jeruk, telah dimenangkan warga Kebon Jeruk. Putusan itu dinyatakan
hakim pada 31 Mei 2017, di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Meski
demikian, pihak tergugat masih saja tidak terima kekalahannya di pengadilan dan
melakukan penekanan serta intimidasi terus-menerus terhadap warga Kebon Jeruk.
(El)
Bosan dengan game yang tidak jelas? Dan Ingin game yang menarik ? silahkan kunjungi saja web kami di s1288poker terbaik, tercepat, teraman & terpercaya kami disini juga menyediakan berbagai game judi online yang tidak kalah serunya seperti Poker, Domino, Capsa , Ceme, ceme keliling dan live poker serta anda juga akan di temanin oleh CS kami yang ramah dan online 24jam (WA : 08122221680)
BalasHapus