Ancam Kembali Menggusur, Warga Kebon Jeruk dan Mahasiswa Gruduk Daop II

Dok. Pembebasanbdg

PembebasanBandung, 20/07/2017--Bersama puluhan mahasiswa serta aktivis dari berbagai kampus dan komunitas, warga RW 02 Kebon Jeruk kembali menggelar aksi solidaritas di depan kantor PT KAI Daop II, Kota Bandung, Rabu (19/07) siang.

Aksi itu digelar karena PT KAI Daop II melakukan tindakan malhukum dan tidak mengindahkan putusan pengadilan, dengan malah mengirimkan surat berisi ancaman akan kembali menggusur lahan dan lapak dagang milik warga RW 02, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini tanah kami, pengadilan sudah memutuskan bahwa PT KAI tidak memiliki hak atas tanah ini,” ujar Nenek Marni, perempuan paruh baya korban penggusuran PT KAI, yang kemudian diaminkan oleh warga Kebon Jeruk lainnya.

Massa aksi menuntut untuk dipertemukan dengan Senior Manager Penjagaan Aset PT. KAI Daop II Bandung, Eman Sulaeman, yang menandatangani surat ancaman penggusuran lahan. Surat tersebut sampai kepada warga pada Rabu, 12 Juli 2017, yang isinya imbauan kepada masyarakat Kebon Jeruk agar segera membongkar bangunan dan lapak usaha di sepanjang Jl Stasiun Barat.

Jika imbauan itu tidak diindahkan sampai tanggal 19 Juli 2017, maka PT KAI Daop II mengancam akan melakukan "penertiban tahap ke-2" atas seluruh lahan yang diklaim sebagai tanah milik PT KAI padahal bukan.

“Telah terbukti di pengadilan, PT KAI Daop II sudah menyalahi prosedur penggusuran dalam penggusuran terhadap rakyat Kebon Jeruk tahun lalu (26 Juli 2016) kini malah akan melakukan hal yang sama, lewat surat SP 1 yang isinya memaksa masyarakat Kebon Jeruk untuk mengosongkan lahannya selambat lambatnya tanggal 19 Juli 2017. Dengan demikian, PT KAI berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum kembali seperti yang dilakukannya tahun lalu kepada rakyat Kebon Jeruk dan juga melanggar hak asasi manusia,” sahut seorang orator di depan kantor PT KAI Daop II.

Sebagaimana diketahui, bahwa perkara penggusuran paksa PT KAI Daop II Bandung terhadap warga Kebon Jeruk, telah dimenangkan warga Kebon Jeruk. Putusan itu dinyatakan hakim pada 31 Mei 2017, di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Meski demikian, pihak tergugat masih saja tidak terima kekalahannya di pengadilan dan melakukan penekanan serta intimidasi terus-menerus terhadap warga Kebon Jeruk. (El)


PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

1 komentar:

  1. Bosan dengan game yang tidak jelas? Dan Ingin game yang menarik ? silahkan kunjungi saja web kami di s1288poker terbaik, tercepat, teraman & terpercaya kami disini juga menyediakan berbagai game judi online yang tidak kalah serunya seperti Poker, Domino, Capsa , Ceme, ceme keliling dan live poker serta anda juga akan di temanin oleh CS kami yang ramah dan online 24jam (WA : 08122221680)

    BalasHapus