Pernyataan Sikap atas Pemecatan 8 Mahasiswa UMSU


Delapan orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dipecat (drop out) oleh pihak rektorat UMSU. Delapan mahasiswa yang dipecat tersebut adalah Dwi Erza, Said Amri, Muhammad Rasyid Ridho, Muhammad Riski Pratama, M. Arsal Nasution, Febi Harun, Diky Andree, dan Muhammad Iqbal. Mereka dipecat karena melakukan aksi unjuk rasa pada hari Rabu, 12 Oktober 2016, menuntut perbaikan fasilitas kampus yang selama ini dinilai minim.

Pemecatan terhadap delapan mahasiswa UMSU tersebut merupakan wujud kebijakan kampus yang tidak demokratis dan anti kritik. Padahal, kebebasan  menyampaikan pendapat telah diatur  dalam pasal 28 UUD 1945  tentang Hak Asasi Manusia.
Pengekangan demokrasi yang dilakukan Rektorat UMSU sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur institusi pendidikan tinggi itu sendiri. Kampus seharusnya menjamin dan memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk menumbuhkan daya kritis dan menyuarakan pendapatnya untuk memajukan pendidikan dan kehidupan Rakyat.
Arogansi pihak rektorat yang memecat delapan mahasiswa tersebut sama dengan upaya pembungkaman terhadap  suara mahasiswa dan penumpulan terhadap gerakan mahasiswa. Tuntutan atas perbaikan fasilitas kampus adalah hal yang lumrah dan wajar. Sebab mahasiswa telah mengeluarkan biaya yang tidak murah untuk menjalankan kegiatan belajarnya.
Sebelumnya, sempat terjadi pembakaran saung yang berada di halaman sekretariat BEM FISIP. Saung itu dibakar oleh pihak rektorat karena diduga menjadi tempat mengkonsumsi narkoba. Dalam aksi minggu lalu tersebut,  mahasiswa juga menolak tindakan pembakaran sewenang-wenang itu. Terlebih karena tudingan pihak kampus itu belum terbukti benar.
Sejatinya tatanan masyarakat yang sewenang-wenang, tidak adil, sistem norma, prosedur, kekuasaan dan hukum, memaksa individu-individu untuk percaya bahwa ketidakadilan adalah fakta yang tidak terelakkan dalam kehidupan manusia; bahwa tatanan yang tidak adil ini telah meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang dan menempatkan mitos-mitos di pikiran semua orang.
Freire mengatakan, bahwa sistem yang tidak adil pasti bersifat menindas. Karena hanya melalui penindasan, kelompok yang berkuasa bisa melanggengkan sistem yang tidak adil tersebut.
Karena itu, PEMBEBASAN Kolektif Kota Bandung secara tegas menyatakan sikap (1) mengutuk tindakan pemecatan yang dilakukan Rektorat UMSU. Dan kami (2) menuntut agar Rektor UMSU segera mencabut surat pemecatan terhadap  delapan mahasiswa tersebut di atas. Terakhir,  (3) pihak kampus harus memenuhi tuntutan mahasiswa UMSU tentang pelengkapan fasilitas kampus, serta bersikap adil dan demokratis dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kejadian yang serupa.
20/10/2016


PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

1 komentar: