Delapan orang mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dipecat (drop
out) oleh pihak rektorat UMSU. Delapan mahasiswa yang dipecat tersebut
adalah Dwi Erza, Said Amri, Muhammad Rasyid Ridho, Muhammad Riski Pratama, M.
Arsal Nasution, Febi Harun, Diky Andree, dan Muhammad Iqbal. Mereka dipecat
karena melakukan aksi unjuk rasa pada hari Rabu, 12 Oktober 2016, menuntut
perbaikan fasilitas kampus yang selama ini dinilai minim.
Pemecatan terhadap delapan mahasiswa
UMSU tersebut merupakan wujud kebijakan kampus yang tidak demokratis dan anti
kritik. Padahal, kebebasan menyampaikan
pendapat telah diatur dalam pasal 28 UUD
1945 tentang Hak Asasi Manusia.
Pengekangan demokrasi yang dilakukan
Rektorat UMSU sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur institusi pendidikan
tinggi itu sendiri. Kampus seharusnya menjamin dan memberikan kebebasan bagi
mahasiswa untuk menumbuhkan daya kritis dan menyuarakan pendapatnya untuk
memajukan pendidikan dan kehidupan Rakyat.
Arogansi pihak rektorat yang memecat
delapan mahasiswa tersebut sama dengan upaya pembungkaman terhadap suara mahasiswa dan penumpulan terhadap
gerakan mahasiswa. Tuntutan atas perbaikan fasilitas kampus adalah hal yang lumrah
dan wajar. Sebab mahasiswa telah mengeluarkan biaya yang tidak murah untuk
menjalankan kegiatan belajarnya.
Sebelumnya, sempat terjadi
pembakaran saung yang berada di halaman sekretariat BEM FISIP. Saung itu
dibakar oleh pihak rektorat karena diduga menjadi tempat mengkonsumsi narkoba.
Dalam aksi minggu lalu tersebut,
mahasiswa juga menolak tindakan pembakaran sewenang-wenang itu. Terlebih
karena tudingan pihak kampus itu belum terbukti benar.
Sejatinya tatanan masyarakat yang
sewenang-wenang, tidak adil, sistem norma, prosedur, kekuasaan dan hukum,
memaksa individu-individu untuk percaya bahwa ketidakadilan adalah fakta yang
tidak terelakkan dalam kehidupan manusia; bahwa tatanan yang tidak adil ini
telah meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang dan menempatkan
mitos-mitos di pikiran semua orang.
Freire mengatakan, bahwa sistem yang
tidak adil pasti bersifat menindas. Karena hanya melalui penindasan, kelompok
yang berkuasa bisa melanggengkan sistem yang tidak adil tersebut.
Karena itu, PEMBEBASAN Kolektif Kota
Bandung secara tegas menyatakan sikap (1) mengutuk tindakan pemecatan yang
dilakukan Rektorat UMSU. Dan kami (2) menuntut agar Rektor UMSU segera mencabut
surat pemecatan terhadap delapan mahasiswa
tersebut di atas. Terakhir, (3) pihak
kampus harus memenuhi tuntutan mahasiswa UMSU tentang pelengkapan fasilitas
kampus, serta bersikap adil dan demokratis dalam mengambil kebijakan agar tidak
terjadi kejadian yang serupa.
20/10/2016
apa hasil dari pernyataan sikap ini?
BalasHapus