Rakyat Kebon Jeruk duduk dan berdiri di persidangan sambil memegang poster tuntutan (23/11). Poster-poster bertuliskan "Bandung Kota Penggusuran", "Jangan Gusur Rumah Rakyat". |
PEMBEBASANBDG, 23 November 2016 -
Rakyat Jln. Stasiun Barat hingga hari ini masih konsisten melawan penggusuran
paksa yang dilakukan oleh PT. KAI Daop 2, Bandung. Pada Rabu (23/11) terbukti
semangat Rakyat korban penggusuran masih berkobar di ruang Pengadilan Negeri
Kota Klas IA Kota Bandung. Mereka menghadiri agenda sidang kedua setelah satu
minggu yang lalu proses mediasi berakhir deadlock. Seperti biasa, massa
bernyanyi lagu perjuangan sambil berjalan menuju persidangan. Rakyat Jln.
Stasiun Barat sebagai Penggugat, didampingi oleh kuasa hukumnya, Asri Vidya
Dewi, S.Si., S.H dan Ivan Chandra, S.H., M.H.
"Ini adalah sidang pokok yang
kedua, yang agendanya pembacaan gugatan. Dari pihak tergugat sudah datang, baik
dari PT. KAI maupun Pemkot Bandung", ungkap Ivan Chandra.
Menurut pantauan lapangan, penggugat
terlihat duduk dan berdiri menunggu sidang sambil membawa poster-poster
tuntutan. Poster-poster bertuliskan "Bandung Kota Penggusuran",
"Jangan Gusur Tanah Rakyat", "Mengawal Keadilan",
"Bandung Bukan Kota HAM", dll menyemarakkan ruang sidang.
Sebelum sidang dimulai, lagu perjuangan
kembali menggemakan ruang sidang. Di awal sidang, hakim ketua memberikan
penjelasan dan tetap mengusulkan dibukanya perdamaian meski proses sedang
berjalan.
Ivan Chandra, S.H., M.H mengatakan,
"Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim dengan Irwan Efendi sebagai
ketua majelis, Sukmawianti dan Judianto Hadi sebagai hakim anggota".
Asri Vidya Dewi, S.Si., S.H, selaku
kuasa hukum mengatakan bahwa "nanti kita akan bacakan gugatan di hadapan
majelis dan prinsipal, ini juga bagian dari kewajiban agar prinsipal memahami
apa isi gugatannya, meski sebelumnya gugatan telah didiskusikan bersama prinsipal".
Tepat pukul 12:06 WIB, gugatan dibacakan bergantian oleh kuasa hukum penggugat.
Selama beberapa menit pembacaan, ruang sidang diwarnai isak-tangis Rakyat
mengenang proses pengusiran paksa tanpa diberi kesempatan memindahkan
barang-barangnya.
Penggusuran dan Kapitalisme
Konsekuensi bagi pemerintahan yang
menghamba pada program pembangunan yang kapitalistik adalah penggusuran. City without slum adalah breakdown dari program umum pembangunan
kapitalistik. Korbannya sudah tentu adalah Rakyat. Ganti rugi yang kecil, uang
kerohiman a la kadarnya, hilangnya usaha Rakyat, juga
represi aparatlah yang akhirnya didapatkan Rakyat. Di Bandung, menurut Direktur
Walhi Jabar, dalam 5-10 tahun ke depan, penggusuran akan terus terjadi. Saat
ini saja, pembangunan BIJB, Jatigede dan pemukiman-dagang Rakyat Jln. Stasiun
Barat menyediakan fakta penggusuran yang bukan isapan jempol belaka. Kota
Bandung yang kini sering dilanda banjir, seharusnya memahami bahwa proses
pembangunan yang barbar menjadi kontributor utama adanya banjir.
(Barra Pravda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar