Mediasi pertama (26/10) menghadirkan penggugat dan para tergugat. Foto: Irfan Pradana |
PEMBEBASANBDG, 27 Oktober 2016.
Orang-orang berpakaian hitam-hitam dan memakai ikat kepala bertuliskan “Lawan
Penggusuran!” berkumpul di Pengadilan Negeri Bandung pagi kemarin (26/10).
Orang-orang itu adalah gabungan mahasiswa dan Rakyat RT 02 RW 03 Kelurahan
Kebon Jeruk, Kota Bandung yang digusur oleh PT KAI (Persero) Daop Bandung. Hari
itu, yang bertepatan dengan peringatan tiga bulan tergusurnya rakyat dari
tempat tinggalnya sendiri, adalah jadwal Mediasi pertama antara Pihak Penggugat
dengan Pihak Tergugat 1 yaitu PT KAI dan Pihak Tergugat 2 yaitu Pemerintah Kota
Bandung.
Proses Mediasi yang
dimediatori oleh Saptono, M.H. itu baru dimulai pukul 11.30, terlambat dua
setengah jam dari jadwal yang ditentukan. Puluhan Rakyat selaku prinsipal
mendesak masuk ke dalam ruangan Mediasi, namun pihak pengadilan hanya
memperbolehkan lima orang masuk. Kelima Rakyat itu di antaranya adalah Rosyid,
Maman, Kosim, Toto dan Chandra.
Dalam proses
Mediasi, kuasa hukum dari PT KAI, Genta Bhirawa Darwin menyatakan bahwa
pihaknya baru mengetahui adanya kasus ini dan meminta waktu dua minggu untuk
berkoordinasi terlebih dulu dengan DAOP II dan melakukan survey lokasi sebelum
menentukan sikap atas tuntutan. Sontak tangisan pecah di dalam ruang Mediasi.
Puluhan rakyat dan mahasiswa yang mengawal dari balik jendela sejak dimulainya
proses Mediasi juga ikut mengungkapkan ketidakadilan yang mereka alami dan
mempertanyakan keberadaan nurani.
“Pak, yang menangis biarkan saja, jangan diintimidasi!” Seru salah seorang dari massa setengah berteriak, ketika ada aparat dalam ruang Mediasi yang mencoba mengamankan Rakyat yang menangis. Permintaan waktu dua minggu yang diajukan oleh Pihak Tergugat 1 itu kemudian ditolak oleh Pihak Penggugat.
Pihak Tergugat 1,
yang diwakili oleh staf Bidang Hukum Pemerintah Kota Bandung mengatakan bahwa
pihaknya baru tahu persoalan yang sebenarnya dan mengaku bingung pihaknya juga
turut disalahkan dan akan menyampaikan aspirasi rakyat ke Kepala Bagian Hukum
Pemerintah Kota Bandung. Pihaknya juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota siap
menyediakan rumah toko (ruko) di kawasan Balubur Town Square atau Sadang Serang
untuk korban penggusuran, dengan sifat sewa beli. Namun, pihak perwakilan
Pemerintah Kota tersebut tidak menjanjikan, hanya menyampaikan wacana
saja.
Proses Mediasi
pertama ini berlangsung selama setengah jam dan akan dilanjutkan ke proses
Mediasi kedua yang akan dilaksanakan tanggal 3 November 2016 di Ruang Mediasi
Pengadilan Negeri Bandung.
(Edo W. Adityawarman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar