Pemkot Bandung Siap Memenuhi Tuntutan Rakyat Kebon Jeruk

Mediasi pertama (26/10) menghadirkan penggugat dan para tergugat. 
Foto: Irfan Pradana
PEMBEBASANBDG, 27 Oktober 2016. Orang-orang berpakaian hitam-hitam dan memakai ikat kepala bertuliskan “Lawan Penggusuran!” berkumpul di Pengadilan Negeri Bandung pagi kemarin (26/10). Orang-orang itu adalah gabungan mahasiswa dan Rakyat RT 02 RW 03 Kelurahan Kebon Jeruk, Kota Bandung yang digusur oleh PT KAI (Persero) Daop Bandung. Hari itu, yang bertepatan dengan peringatan tiga bulan tergusurnya rakyat dari tempat tinggalnya sendiri, adalah jadwal Mediasi pertama antara Pihak Penggugat dengan Pihak Tergugat 1 yaitu PT KAI dan Pihak Tergugat 2 yaitu Pemerintah Kota Bandung.

Proses Mediasi yang dimediatori oleh Saptono, M.H. itu baru dimulai pukul 11.30, terlambat dua setengah jam dari jadwal yang ditentukan. Puluhan Rakyat selaku prinsipal mendesak masuk ke dalam ruangan Mediasi, namun pihak pengadilan hanya memperbolehkan lima orang masuk. Kelima Rakyat itu di antaranya adalah Rosyid, Maman, Kosim, Toto dan Chandra.

Dalam proses Mediasi, kuasa hukum dari PT KAI, Genta Bhirawa Darwin menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kasus ini dan meminta waktu dua minggu untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan DAOP II dan melakukan survey lokasi sebelum menentukan sikap atas tuntutan. Sontak tangisan pecah di dalam ruang Mediasi. Puluhan rakyat dan mahasiswa yang mengawal dari balik jendela sejak dimulainya proses Mediasi juga ikut mengungkapkan ketidakadilan yang mereka alami dan mempertanyakan keberadaan nurani. 
“Pak, yang menangis biarkan saja, jangan diintimidasi!” Seru salah seorang dari massa setengah berteriak, ketika ada aparat dalam ruang Mediasi yang mencoba mengamankan Rakyat yang menangis. Permintaan waktu dua minggu yang diajukan oleh Pihak Tergugat 1 itu kemudian ditolak oleh Pihak Penggugat.

Pihak Tergugat 1, yang diwakili oleh staf Bidang Hukum Pemerintah Kota Bandung mengatakan bahwa pihaknya baru tahu persoalan yang sebenarnya dan mengaku bingung pihaknya juga turut disalahkan dan akan menyampaikan aspirasi rakyat ke Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung. Pihaknya juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota siap menyediakan rumah toko (ruko) di kawasan Balubur Town Square atau Sadang Serang untuk korban penggusuran, dengan sifat sewa beli. Namun, pihak perwakilan Pemerintah Kota tersebut tidak menjanjikan, hanya menyampaikan wacana saja. 

Proses Mediasi pertama ini berlangsung selama setengah jam dan akan dilanjutkan ke proses Mediasi kedua yang akan dilaksanakan tanggal 3 November 2016 di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Bandung.



(Edo W. Adityawarman)

PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar