Walau PT KAI Kalah di Pengadilan, Polsuska Melarang Warga Mendirikan Bangunan

Perdebatan alot antara warga Kebon Jeruk dan pihak PT KAI (Polsuska), Jumat (09/06). Warga Kebon Jeruk berusaha menjelaskan putusan perkaranya yang sudah keluar, tapi belum bisa dipahami oleh Polsuska. Gambar: Dewa Masaro

PembebasanBandung, 20/06/2017 - Telah terbukti tempo hari di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (31/05),  bahwasanya PT KAI melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penggusuran terhadap bangunan milik warga Kebon Jeruk tanpa melalui proses persidangan terlebih dahulu. Melalui sidang ini pula terbukti bahwa PT KAI tidak mengantongi surat sah kepemilikan dan penguasaan lahan.

Belum genap sepuluh hari setelah pengadilan mengeluarkan putusannya yang disambut haru dan isak tangis warga, hari ini (09/06), PT KAI melalui Polsuska menggeruduk warga yang sedang mendirikan kembali bangunannya di lahan yang sempat diklaim oleh PT KAI. Mereka melakukan pelarangan terhadap para pekerja bangunan, dan merusak tambang pembatas yang telah dipasang oleh warga. Tindakan itu sontak saja menyulut reaksi warga.

Warga yang menyaksikan peristiwa itu segera menghampiri Polsuska dan berdebat dengan mereka. Menurut penuturan salah satu warga yang ada di lokasi kejadian, Abah Tekmun, Polsuska melarang-larang mereka mendirikan bangunan dengan alasan belum ada putusan pengadilan mengenai sengketa antara PT KAI dan warga Kebon Jeruk. Karenanya tidak boleh ada kegiatan mendirikan bangunan di lahan seluas 1800 meter persegi tersebut, yang sebelum putusan pengadilan keluar, sempat diklaim milik PT KAI. 

Terang saja Abah Tekmun membantah, “Ke mana saja kalian? Baca koran dong. Bisa baca gak?”
   
Selain telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, PT KAI juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 15 juta dikali 25 orang penggugat dengan total Rp 375 juta. Sejauh ini, warga belum menerima uang ganti rugi yang dibebankan kepada PT KAI. PT KAI melalui Polsuska malah memperkeruh suasana dengan mengaburkan duduk perkara yang sudah jelas putusannya.

Sumber: Dihimpun tim riset pembebasanbandung.blogspot.com | Infografik: Mon Raharjo
Tuduhan-tuduhan tidak berdasar lainnya yang dilontarkan Polsuska kepada warga ialah mengenai spanduk di sekitar lahan bekas penggusuran, yang bertuliskan: “Lahan ini dalam penguasaan warga Kebon Jeruk sesuai putusan Pengadilan Negeri Kelas 1-A Bandung, nomor perkara: 380/PDT.G/2016/PN.BDG”. Polsuska menganggap tulisan di spanduk itu hanya akal-akalan warga belaka, karenanya warga tidak boleh mendirikan bangunan di lahan tersebut.

Tuduhan ini seolah mengabaikan fakta persidangan yang telah diputuskan oleh hakim akhir Mei lalu. "Hakim memutuskan bahwa PT KAI tidak bisa membuktikan hak kepemilikan lahan, PT KAI itu bukan aset negara, dia persero dan karenanya adalah milik swasta. Jika akan melakukan penggusuran haruslah berproses sesuai hukum. Maka praktik penggusuran PT KAI  kepada bangunan milik warga Kebon Jeruk (26/07) dikategorikan perbuatan melawan hukum,” tutur Asri selaku kuasa hukum warga.  (YZ)


PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar