PembebasanBandung, 20/06/2017 - Telah terbukti tempo hari di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan
R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (31/05), bahwasanya PT KAI
melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penggusuran terhadap
bangunan milik warga Kebon Jeruk tanpa melalui proses persidangan terlebih
dahulu. Melalui sidang ini pula terbukti bahwa PT KAI tidak mengantongi surat
sah kepemilikan dan penguasaan lahan.
Belum genap sepuluh hari setelah pengadilan mengeluarkan
putusannya yang disambut haru dan isak tangis warga, hari ini (09/06),
PT KAI melalui Polsuska menggeruduk warga yang sedang mendirikan kembali bangunannya di lahan yang sempat diklaim oleh PT KAI. Mereka
melakukan pelarangan terhadap para pekerja bangunan, dan merusak tambang
pembatas yang telah dipasang oleh warga. Tindakan itu sontak saja menyulut
reaksi warga.
Warga yang menyaksikan peristiwa itu segera menghampiri
Polsuska dan berdebat dengan mereka. Menurut penuturan salah satu warga yang ada di lokasi kejadian, Abah Tekmun, Polsuska melarang-larang mereka mendirikan bangunan dengan alasan belum ada
putusan pengadilan mengenai sengketa antara PT KAI dan warga Kebon Jeruk. Karenanya tidak boleh ada kegiatan mendirikan bangunan di lahan seluas 1800 meter
persegi tersebut, yang sebelum putusan pengadilan keluar, sempat diklaim milik PT KAI.
Terang saja Abah Tekmun membantah, “Ke mana saja kalian? Baca koran dong. Bisa
baca gak?”
Selain telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, PT
KAI juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 15 juta dikali 25 orang
penggugat dengan total Rp 375 juta. Sejauh ini, warga
belum menerima uang ganti rugi yang dibebankan kepada PT KAI. PT KAI melalui
Polsuska malah memperkeruh suasana dengan mengaburkan duduk perkara yang sudah
jelas putusannya.
Sumber: Dihimpun tim riset pembebasanbandung.blogspot.com | Infografik: Mon Raharjo |
Tuduhan ini seolah mengabaikan fakta persidangan yang telah
diputuskan oleh hakim akhir Mei lalu. "Hakim memutuskan bahwa PT KAI tidak bisa membuktikan hak
kepemilikan lahan, PT KAI itu bukan aset negara, dia persero dan karenanya
adalah milik swasta. Jika akan melakukan penggusuran haruslah berproses sesuai
hukum.
Maka praktik penggusuran PT KAI kepada bangunan milik warga Kebon
Jeruk (26/07) dikategorikan perbuatan melawan hukum,” tutur Asri selaku
kuasa hukum warga. (YZ)
- Unduh dan sebar MEME-nya: - Meme Intimidasi PT KAI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar