![]() |
| Gambar oleh Yayak Yatmaka |
Pemberangusan Ruang-Ruang
Demokrasi di Rezim Soeharto
Masa-masa sulit penuh mimpi buruk di
era pemerintahan Orde Baru yang tercipta setelah diterbitkannya Surat Perintah
Sebelas Maret pada tahun 1966, tidak begitu saja hilang dari ingatan
orang-orang yang mengalaminya pada waktu itu.
Terdapat banyak ketidakadilan dalam
pelaksanaan hukum pada masa pemerintahan Orde Baru. Lembaga-lembaga penegak
hukum sepenuhnya dikontrol oleh kekuasaan eksekutif. Kebebasan berpendapat
sangat sulit ditemukan. Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya,
menimbulkan permasalahan politik yang alot. Rakyat dibungkam, kritik dilarang,
serta kedaulatan seakan berada di tangan kelompok elit tertentu.
Lewat tiga mesin utama yaitu Militer,
Birokrasi dan Golkar, Orde Baru menjalankan kekuasaan dan menindas setiap musuh
politik mereka dengan kejam. Aparat dengan kewenangannya memakai senjata
merepresi mahasiswa dan aktivis yang menginisiasi pergerakan karena diduga
dapat mengganggu stabilitas serta tatanan negara yang sudah diatur sedemikian
rupa untuk menguntungkan pihak-pihak elit borjuis. Kejadian ini dikenal dengan
tragedi Trisakti 98, yang menyebabkan empat mahasiswa Trisakti tewas tertembak
oleh aparat keamanan bersenjata di organ-organ vital seperti kepala,
tenggorokan, dan dada.
Keadaan yang sudah mencekam semakin
diperparah dengan adanya kerusuhan rasial terhadap etnis Tionghoa yang merupakan
minoritas di masa itu. Terjadi pembiaran terhadap penjarahan toko-toko milik
etnis Tionghoa, pemerkosaan perempuan-perempuannya, pembakaran aset dan
perusahaan yang diketahui milik warga Tionghoa, yang padahal sebetulnya mereka
enggan terlibat dalam konflik yang terjadi saat itu. Sebagian dari mereka
bahkan tidak begitu tahu-menahu dan tidak mau ambil pusing soal upaya
penggoyangan pemerintahan Orde Baru. Krisis nasional menyebabkan memuncaknya
sentimen terhadap etnis Tionghoa yang dianggap memiliki perekonomian yang
sukses dan berbeda dari rakyat pribumi yang cenderung menengah ke bawah,
mendapat stigma negatif, ditindas pula perempuan-perempuannya karena ada
anggapan bahwa Tionghoa adalah minoritas serta perempuan adalah lemah, ditambah
juga mungkin karena banyak yang memiliki keyakinan berbeda dari pribumi pada
umumnya sehingga mereka dikambinghitamkan atas kerusuhan saat itu.
Ketimpangan-ketimpangan ini
menimbulkan suatu pergerakan masif yang dilancarkan oleh kalangan mahasiswa
serta aktivis yang sudah gerah dengan kediktatoran sang aktor utama yakni
Soeharto dan antek-anteknya. Salah satu agenda dalam gerakan reformasi yang
dimotori oleh mahasiswa adalah menuntut adanya supremasi hukum serta perubahan
dan pembaharuan dari krisis multidimensi yang terjadi pada masa kepemimpinan
Soeharto. Gerakan pro-demokrasi melawan rezim Orde Baru selalu membekas dalam
ingatan orang-orang yang ada di masa itu utamanya yang terlibat dalam
pergerakan tersebut karena dianggap berhasil menjatuhkan Soeharto dari tahta kekuasaannya
tepat pada 21 Mei 1998 setelah sebelumnya menjadi Presiden Republik Indonesia
selama 32 tahun. Masa kepemimpinan Soeharto ini merupakan yang terlama setelah
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945. Bukan karena tidak
ada lagi kandidat lain yang layak memimpin Bangsa Indonesia selain Soeharto,
melainkan adanya krisis politik yang menciptakan suatu iklim loyalitas dan
monopoli demi melanggengkan masa Soeharto berkuasa. Soeharto juga memiliki
kemampuan luar biasa dalam menata sistem, sehingga upaya penjatuhan
kedudukannya dari kursi Presiden Republik Indonesia sebelum 1998 tidak
membuahkan hasil sama sekali, yang ada justru berbagai ancaman terhadap
pihak-pihak tertuduh makar, subversif, dan menginisiasi perlawanan. Pada masa
Orde Baru, siapapun yang berani menyuarakan kebenaran dan memprotes pemerintah,
terancam nyawanya. Entah dihilangkan, diculik, atau mati dibunuh.
Diciptakanlah suatu keadaan yang
membuat siapapun takut untuk bersuara mengenai ketidakadilan sistem
pemerintahan, politik, dan hukum pada saat itu. Namun berkat kegigihan
mahasiswa, rakyat, serta aktivis yang sepakat bergerak melakukan aksi damai
besar-besaran dari Kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada Mei 1998,
akhirnya rakyat Indonesia dapat mengecap kebebasan berdemokrasi dan menyuarakan
pendapatnya serta menghentikan lembaran hitam masa pemerintahan Orde Baru.
Anti-Demokrasinya Rezim Jokowi-JK
Berkaca ke masa sekarang. Setelah
hampir 20 tahun berakhirnya kepemimpinan Soeharto, rakyat merasa nyaman dengan
kebebasan-kebebasan yang sudah didapatkan, namun tanpa sadar bahwa sebetulnya
sisa-sisa Orde Baru masih ada dan nyata keberadaannya bahkan berlipat ganda.
Seperti seolah melanjutkan masa kepemimpinan Soeharto yang menguntungkan
orang-orang kelas atas, negara kembali melancarkan pembungkaman kepada
sektor-sektor tertentu yang dirasa mampu mengancam kedaulatan pemerintah dalam
perekonomian, HAM, serta sistem dan tatanan negara yang sudah dibuat serapi
mungkin.
Indonesia di bawah Jokowi-JK
mengandalkan pembangunan infrastruktur skala besar, monopoli sumber agraria
termasuk dengan mengembangkan skema keuangan yang langsung menjangkau petani
kecil untuk mengkonsolidasikan tanah, hasil pertanian, dan jenis komoditas
pasar di bawah kepentingan monopoli imperialisme pimpinan Amerika Serikat.
Kondisi tersebut menempatkan Indonesia
untuk terus berada dalam kondisi krisis di lapangan agrikultur atau pedesaan
tiga rangkap sekaligus yaitu pedesaan, pertanian dan petani. Pedesaan
senantiasa dalam keadaan terbelakang dan menjadi kantong terbesar kemiskinan di
Indonesia, penyumbang buruh migran, buruh musiman maupun buruh di perkotaan.
Kondisi Pertanian juga sama, dalam keadaan krisis di mana tidak
mampu memberikan kesejahteraan rakyat di pedesaan meskipun sebagai penyedia
pangan dan hasil pertanian bagi negara. Sementara Kaum Tani menjadi
sektor yang semakin terpuruk meskipun harga komoditas pertanian naik. Monopoli
tanah, sarana produksi pertanian dan kontrol harga produksi berada di bawah
kendali tuan tanah besar dan komprador.
Pemerintah menggunakan aparat dan
kekuatan militerisme untuk melakukan tindakan represif kepada rakyat yang
dianggap tidak sesuai dengan tujuan negara tersebut dibentuk. Tak segan-segan
aparat bersenjata menembaki warga dan mengancam warga dengan persenjataannya
agar warga tersebut tidak bersuara. Agar rakyat tidak bersuara. Agar tidak ada
perlawanan terhadap pemerintah. Agar sistem kenegaraan, politik, dan
perekonomian tetap berjalan sesuai peruntukkannya. Eksistensi negara dirasa
lebih penting daripada rakyat atau manusia-manusia yang padahal merupakan salah
satu unsur berdirinya suatu negara.
Kebijakan anti demokrasi semakin
digencarkan oleh Jokowi-JK. Politik pecah belah, pembatasan kebebasan
berpendapat, berekspresi dan berorganisasi, hingga kungkungan terhadap gerakan
demokratis dilakukan secara sistematis melalui isu-isu SARA baik berbasiskan
konflik agama maupun rasial. Jokowi-JK secara gamblang berusaha menempatkan
gerakan dalam stigma pengganggu stabilitas nasional, merusak formasi organisasi
rakyat melalui isu organisasi ilegal dan terlarang hingga pembubaran organisasi
rakyat. Selain itu, teror, kekerasan, intimidasi hingga kriminalisasi terhadap
rakyat berlangsung semakin masif baik terhadap petani, buruh, perempuan, rakyat
di perkotaan, suku bangsa minoritas, dan pemuda-mahasiswa.
Selain itu, pelibatan Militer dalam
aspek sipil. Di desa, TNI masuk dengan program TNI Masuk Desa. Di sektor
buruh, TNI melakukan pengamanan industri dengan program Obyek Vital
Industri (OVI). Di kampus, TNI masuk dengan program Bela Negara. Selain
itu pelibatan TNI dalam penggusuran rakyat miskin perkotaan dan pembangunan
infrastruktur raksasa di berbagai daerah. Secara khusus, tindasan fasis melalui
pengerahan kekuatan militer di Papua, penangkapan, intimidasi, teror,
pembunuhan, pengekangan hak berpendapat, berekspresi dan berorganisasi bagi
rakyat Papua semakin masif terjadi di bawah rezim Jokowi-JK.
Antisipasi atas kembali bangkitnya
masa Orde Baru harus dilakukan sejak dini, sejak kesadaran itu mulai ada.
Kesadaran bahwa manusia secara harafiahnya adalah yang terpenting dari apapun.
Kesadaran bahwa rezim Orde Baru harus dihentikan sama sekali, karena untuk yang
satu ini sejarah tidak boleh terulang. Kesadaran bahwa keadilan dalam penegakan
hukum adalah berlaku bagi semua orang. Kesadaran bahwa negara dan siapapun
memiliki kewajiban mutlak dalam menjamin, melaksanakan, serta mendukung penuh
perlindungan Hak Asasi Manusia.
Maka dari itu, KOMITE AKSI 21 MEI,
bersepakat melakukan aksi untuk memperingati hari kejatuhan rezim Orde Baru
masa kepemimpinan Soeharto dengan tuntutan-tuntutan sebagai berikut;
1.
Tumpas sisa-sisa Orde Baru sampai ke
akar-akarnya.
2. Tolak Reforma Agraria (RA) Palsu
Jokowi, Jalankan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industri Nasional.
3.
Cabut intervensi militer dari
kehidupan sipil.
4. Berikan kebebasan menyuarakan
berpendapat, buka ruang demokrasi dan berliterasi yang sebebas-bebasnya pada
rakyat.
5.
Hentikan pembunuhan rakyat sipil atas
nama negara.
6. Usut dan adili kasus-kasus pelanggaran
HAM. Berikan kebebasan bagi kaum minoritas untuk beribadah, beragama, memeluk
dan menentukan kepercayaannya.
7.
Berikan penjaminan atas hak-hak kaum
LGBT untuk dapat berekspresi, terlibat dan dilibatkan dalam sistem-sistem
apapun yang mereka kehendaki, tanpa ada intervensi, diskriminasi, dan stigma
negatif dari pihak manapun.
8. Berikan penjaminan atas hak-hak ODHA (Orang
Dengan HIV/AIDS) untuk dapat berekspresi, terlibat dan dilibatkan dalam
sistem-sistem apapun yang mereka kehendaki, tanpa ada intervensi, diskriminasi,
dan stigma negatif dari pihak manapun.
9. Berikan penjaminan atas hak-hak
penyandang disabilitas dalam segala bentuk.
10.Hentikan tindakan-tindakan serta upaya
merepresi dan membungkam rakyat.
11.Lawan seluruh Kebijakan Paket Ekonomi
Jokowi (jilid I – XIV) dan tindakan anti demokrasi yang menindas dan menghisap
rakyat.
12.Cabut Peraturan Pemerintah (PP) No.78
tahun 2014 tentang Pengupahan, dan hentikan politik upah murah, program buruh
magang, sistem kerja kontrak dan buruh alih daya (outsourching).
13. Hentikan intervensi militer dalam isu
perburuhan.
14.Cabut Undang-Undang Nomor 12 tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT) dan Hentikan Uang kuliah Tunggal (UKT),
dan segala bentuk pungutan liar dalam dunia pendidikan.
15. Berikan kebebasan bagi tiap manusia
dan bangsa-bangsa untuk merdeka karena sesuai dengan Alinea Pertama pada
Pembukaan UUD 1945, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar