19 Tahun Lengsernya Soeharto: Buka Ruang Demokrasi Seluas-luasnya dan Lawan Militerisme

Gambar oleh Yayak Yatmaka

Pemberangusan Ruang-Ruang Demokrasi di Rezim Soeharto

Masa-masa sulit penuh mimpi buruk di era pemerintahan Orde Baru yang tercipta setelah diterbitkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tahun 1966, tidak begitu saja hilang dari ingatan orang-orang yang mengalaminya pada waktu itu.

Terdapat banyak ketidakadilan dalam pelaksanaan hukum pada masa pemerintahan Orde Baru. Lembaga-lembaga penegak hukum sepenuhnya dikontrol oleh kekuasaan eksekutif. Kebebasan berpendapat sangat sulit ditemukan. Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya, menimbulkan permasalahan politik yang alot. Rakyat dibungkam, kritik dilarang, serta kedaulatan seakan berada di tangan kelompok elit tertentu.

Lewat tiga mesin utama yaitu Militer, Birokrasi dan Golkar, Orde Baru menjalankan kekuasaan dan menindas setiap musuh politik mereka dengan kejam. Aparat dengan kewenangannya memakai senjata merepresi mahasiswa dan aktivis yang menginisiasi pergerakan karena diduga dapat mengganggu stabilitas serta tatanan negara yang sudah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak elit borjuis. Kejadian ini dikenal dengan tragedi Trisakti 98, yang menyebabkan empat mahasiswa Trisakti tewas tertembak oleh aparat keamanan bersenjata di organ-organ vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.

Keadaan yang sudah mencekam semakin diperparah dengan adanya kerusuhan rasial terhadap etnis Tionghoa yang merupakan minoritas di masa itu. Terjadi pembiaran terhadap penjarahan toko-toko milik etnis Tionghoa, pemerkosaan perempuan-perempuannya, pembakaran aset dan perusahaan yang diketahui milik warga Tionghoa, yang padahal sebetulnya mereka enggan terlibat dalam konflik yang terjadi saat itu. Sebagian dari mereka bahkan tidak begitu tahu-menahu dan tidak mau ambil pusing soal upaya penggoyangan pemerintahan Orde Baru. Krisis nasional menyebabkan memuncaknya sentimen terhadap etnis Tionghoa yang dianggap memiliki perekonomian yang sukses dan berbeda dari rakyat pribumi yang cenderung menengah ke bawah, mendapat stigma negatif, ditindas pula perempuan-perempuannya karena ada anggapan bahwa Tionghoa adalah minoritas serta perempuan adalah lemah, ditambah juga mungkin karena banyak yang memiliki keyakinan berbeda dari pribumi pada umumnya sehingga mereka dikambinghitamkan atas kerusuhan saat itu.

Ketimpangan-ketimpangan ini menimbulkan suatu pergerakan masif yang dilancarkan oleh kalangan mahasiswa serta aktivis yang sudah gerah dengan kediktatoran sang aktor utama yakni Soeharto dan antek-anteknya. Salah satu agenda dalam gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa adalah menuntut adanya supremasi hukum serta perubahan dan pembaharuan dari krisis multidimensi yang terjadi pada masa kepemimpinan Soeharto. Gerakan pro-demokrasi melawan rezim Orde Baru selalu membekas dalam ingatan orang-orang yang ada di masa itu utamanya yang terlibat dalam pergerakan tersebut karena dianggap berhasil menjatuhkan Soeharto dari tahta kekuasaannya tepat pada 21 Mei 1998 setelah sebelumnya menjadi Presiden Republik Indonesia selama 32 tahun. Masa kepemimpinan Soeharto ini merupakan yang terlama setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945. Bukan karena tidak ada lagi kandidat lain yang layak memimpin Bangsa Indonesia selain Soeharto, melainkan adanya krisis politik yang menciptakan suatu iklim loyalitas dan monopoli demi melanggengkan masa Soeharto berkuasa. Soeharto juga memiliki kemampuan luar biasa dalam menata sistem, sehingga upaya penjatuhan kedudukannya dari kursi Presiden Republik Indonesia sebelum 1998 tidak membuahkan hasil sama sekali, yang ada justru berbagai ancaman terhadap pihak-pihak tertuduh makar, subversif, dan menginisiasi perlawanan. Pada masa Orde Baru, siapapun yang berani menyuarakan kebenaran dan memprotes pemerintah, terancam nyawanya. Entah dihilangkan, diculik, atau mati dibunuh.

Diciptakanlah suatu keadaan yang membuat siapapun takut untuk bersuara mengenai ketidakadilan sistem pemerintahan, politik, dan hukum pada saat itu. Namun berkat kegigihan mahasiswa, rakyat, serta aktivis yang sepakat bergerak melakukan aksi damai besar-besaran dari Kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada Mei 1998, akhirnya rakyat Indonesia dapat mengecap kebebasan berdemokrasi dan menyuarakan pendapatnya serta menghentikan lembaran hitam masa pemerintahan Orde Baru.

Anti-Demokrasinya Rezim Jokowi-JK

Berkaca ke masa sekarang. Setelah hampir 20 tahun berakhirnya kepemimpinan Soeharto, rakyat merasa nyaman dengan kebebasan-kebebasan yang sudah didapatkan, namun tanpa sadar bahwa sebetulnya sisa-sisa Orde Baru masih ada dan nyata keberadaannya bahkan berlipat ganda. Seperti seolah melanjutkan masa kepemimpinan Soeharto yang menguntungkan orang-orang kelas atas, negara kembali melancarkan pembungkaman kepada sektor-sektor tertentu yang dirasa mampu mengancam kedaulatan pemerintah dalam perekonomian, HAM, serta sistem dan tatanan negara yang sudah dibuat serapi mungkin.

Indonesia di bawah Jokowi-JK mengandalkan pembangunan infrastruktur skala besar, monopoli sumber agraria termasuk dengan mengembangkan skema keuangan yang langsung menjangkau petani kecil untuk mengkonsolidasikan tanah, hasil pertanian, dan jenis komoditas pasar di bawah kepentingan monopoli imperialisme pimpinan Amerika Serikat.

Kondisi tersebut menempatkan Indonesia untuk terus berada dalam kondisi krisis di lapangan agrikultur atau pedesaan tiga rangkap sekaligus yaitu pedesaan, pertanian dan petani. Pedesaan senantiasa dalam keadaan terbelakang dan menjadi kantong terbesar kemiskinan di Indonesia, penyumbang buruh migran, buruh musiman maupun buruh di perkotaan. Kondisi  Pertanian juga sama, dalam keadaan krisis di mana tidak mampu memberikan kesejahteraan rakyat di pedesaan meskipun sebagai penyedia pangan dan hasil pertanian bagi negara. Sementara Kaum Tani menjadi sektor yang semakin terpuruk meskipun harga komoditas pertanian naik. Monopoli tanah, sarana produksi pertanian dan kontrol harga produksi berada di bawah kendali tuan tanah besar dan komprador.

Pemerintah menggunakan aparat dan kekuatan militerisme untuk melakukan tindakan represif kepada rakyat yang dianggap tidak sesuai dengan tujuan negara tersebut dibentuk. Tak segan-segan aparat bersenjata menembaki warga dan mengancam warga dengan persenjataannya agar warga tersebut tidak bersuara. Agar rakyat tidak bersuara. Agar tidak ada perlawanan terhadap pemerintah. Agar sistem kenegaraan, politik, dan perekonomian tetap berjalan sesuai peruntukkannya. Eksistensi negara dirasa lebih penting daripada rakyat atau manusia-manusia yang padahal merupakan salah satu unsur berdirinya suatu negara.

Kebijakan anti demokrasi semakin digencarkan oleh Jokowi-JK. Politik pecah belah, pembatasan kebebasan berpendapat, berekspresi dan berorganisasi, hingga kungkungan terhadap gerakan demokratis dilakukan secara sistematis melalui isu-isu SARA baik berbasiskan konflik agama maupun rasial. Jokowi-JK secara gamblang berusaha menempatkan gerakan dalam stigma pengganggu stabilitas nasional, merusak formasi organisasi rakyat melalui isu organisasi ilegal dan terlarang hingga pembubaran organisasi rakyat. Selain itu, teror, kekerasan, intimidasi hingga kriminalisasi terhadap rakyat berlangsung semakin masif baik terhadap petani, buruh, perempuan, rakyat di perkotaan, suku bangsa minoritas, dan pemuda-mahasiswa. 

Selain itu, pelibatan Militer dalam aspek sipil. Di desa, TNI masuk dengan program TNI Masuk Desa. Di sektor buruh, TNI melakukan pengamanan industri dengan program Obyek Vital Industri (OVI). Di kampus, TNI masuk dengan program Bela Negara. Selain itu pelibatan TNI dalam penggusuran rakyat miskin perkotaan dan pembangunan infrastruktur raksasa di berbagai daerah. Secara khusus, tindasan fasis melalui pengerahan kekuatan militer di Papua, penangkapan, intimidasi, teror, pembunuhan, pengekangan hak berpendapat, berekspresi dan berorganisasi bagi rakyat Papua semakin masif terjadi di bawah rezim Jokowi-JK.

Antisipasi atas kembali bangkitnya masa Orde Baru harus dilakukan sejak dini, sejak kesadaran itu mulai ada. Kesadaran bahwa manusia secara harafiahnya adalah yang terpenting dari apapun. Kesadaran bahwa rezim Orde Baru harus dihentikan sama sekali, karena untuk yang satu ini sejarah tidak boleh terulang. Kesadaran bahwa keadilan dalam penegakan hukum adalah berlaku bagi semua orang. Kesadaran bahwa negara dan siapapun memiliki kewajiban mutlak dalam menjamin, melaksanakan, serta mendukung penuh perlindungan Hak Asasi Manusia.

Maka dari itu, KOMITE AKSI 21 MEI, bersepakat melakukan aksi untuk memperingati hari kejatuhan rezim Orde Baru masa kepemimpinan Soeharto dengan tuntutan-tuntutan sebagai berikut;


1.     Tumpas sisa-sisa Orde Baru sampai ke akar-akarnya.
2.  Tolak Reforma Agraria (RA) Palsu Jokowi, Jalankan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industri Nasional.
3.     Cabut intervensi militer dari kehidupan sipil.
4.  Berikan kebebasan menyuarakan berpendapat, buka ruang demokrasi dan berliterasi yang sebebas-bebasnya pada rakyat.
5.     Hentikan pembunuhan rakyat sipil atas nama negara.
6.  Usut dan adili kasus-kasus pelanggaran HAM. Berikan kebebasan bagi kaum minoritas untuk beribadah, beragama, memeluk dan menentukan kepercayaannya.
7.     Berikan penjaminan atas hak-hak kaum LGBT untuk dapat berekspresi, terlibat dan dilibatkan dalam sistem-sistem apapun yang mereka kehendaki, tanpa ada intervensi, diskriminasi, dan stigma negatif dari pihak manapun.
8. Berikan penjaminan atas hak-hak ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) untuk dapat berekspresi, terlibat dan dilibatkan dalam sistem-sistem apapun yang mereka kehendaki, tanpa ada intervensi, diskriminasi, dan stigma negatif dari pihak manapun.
9. Berikan penjaminan atas hak-hak penyandang disabilitas dalam segala bentuk.
10.Hentikan tindakan-tindakan serta upaya merepresi dan membungkam rakyat.
11.Lawan seluruh Kebijakan Paket Ekonomi Jokowi (jilid I – XIV) dan tindakan anti demokrasi yang menindas dan menghisap rakyat.
12.Cabut Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2014 tentang Pengupahan, dan hentikan politik upah murah, program buruh magang, sistem kerja kontrak dan buruh alih daya (outsourching).
13.  Hentikan intervensi militer dalam isu perburuhan.
14.Cabut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT) dan Hentikan Uang kuliah Tunggal (UKT), dan segala bentuk pungutan liar dalam dunia pendidikan.

15. Berikan kebebasan bagi tiap manusia dan bangsa-bangsa untuk merdeka karena sesuai dengan Alinea Pertama pada Pembukaan UUD 1945, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”.


PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar