Kemenangan Kecil Rakyat Kebon Jeruk

Suasana persidangan saat Rakyat Kebon Jeruk mendengarkan putusan sela yang dibacakan oleh hakim, Rabu (25/01)
Foto oleh Barra Pravda

PembebasanBandung, 26 Januari 2017—Derai air mata tumpah ketika Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi membacakan putusan sela yang berisi penolakan atas eksepsi yang diajukan oleh Pemkot Bandung, di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, kemarin (25/01). Rakyat Kebon Jeruk yang telah menderita selama 6 bulan itu tak henti-henti terisak sembari mengucap terima kasih kepada hakim.

Rakyat Kebon Jeruk yang sedari awal selalu mengikuti setiap persidangan dengan semangat nampak lega usai mendengar pembacaan putusan hakim. Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat II, dalam hal ini Pemkot Bandung yang menginginkan gugatan agar diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka beranggapan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini.

Selama berjalannya sidang, Rakyat Kebon Jeruk nampak takzim mendengarkan setiap kalimat isi dari putusan hakim. Usai mendengar putusan tersebut, raut wajah mereka dipenuhi ekspresi haru. Beberapa bahkan nekat mendatangi hakim untuk mengucapkan terima kasih.

"Semangat deui ayeuna mah (semangat lagi sekarang)", ujar Kosim (65 tahun), salah satu Rakyat  korban penggusuran.

Putusan ini berdampak cukup besar pada Rakyat Kebon Jeruk. Semangat mereka yang sebelumnya sempat menurun karena proses peradilan yang melelahkan, sekarang telah kembali. Kini mereka sadar bahwa pemkot tidak sungguh-sungguh memperhatikan kondisi mereka. Hal itu terbukti ketika pemkot mengajukan eksepsi, dengan tujuan agar tidak dilibatkan dalam perkara ini, menghindar dari tanggung jawabnya sebagai representasi negara. Padahal pemkot wajib melindungi rakyatnya.

Menurut Vidya, "sedari awal, memang para Penggugat (Rakyat) tidak sedang mempersoalkan SK Walikota atau apapun objek hukum yang berkaitan dengan kewenangan PTUN. Di poin inilah terlihat agak lemahnya pemahaman Bidang Hukum Pemkot Bandung mengenai hukum acara persidangan".

"Dalam pettitum-nya, para Penggugat meminta agar majelis hakim memerintahkan Tergugat II (Pemkot Bandung) menerbitkan SK untuk tempat tinggal, dan kios dengan status strata title agar ada kepastian hukum atas kepemilikannya", lanjut Kuasa Hukum para Penggugat itu.

Ini adalah kemenangan kecil bagi mereka setelah selama 6 bulan harus hidup menderita karena rumahnya digusur secara paksa oleh PT. KAI (Kereta Api Indonesia). Begitu menderitanya Rakyat Kebon Jeruk hingga merasa sangat bahagia ketika mendengar putusan sela menggembirakan mereka.

Irfan Pradana

PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar