Suasana persidangan saat Rakyat Kebon Jeruk mendengarkan putusan sela yang dibacakan oleh hakim, Rabu (25/01) Foto oleh Barra Pravda |
PembebasanBandung, 26 Januari
2017—Derai air mata tumpah ketika Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi membacakan
putusan sela yang berisi penolakan atas eksepsi yang diajukan oleh Pemkot
Bandung, di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, kemarin (25/01). Rakyat Kebon
Jeruk yang telah menderita selama 6 bulan itu tak henti-henti terisak sembari
mengucap terima kasih kepada hakim.
Rakyat Kebon Jeruk yang sedari awal
selalu mengikuti setiap persidangan dengan semangat nampak lega usai mendengar
pembacaan putusan hakim. Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi kompetensi
absolut dari pihak tergugat II, dalam hal ini Pemkot Bandung yang menginginkan
gugatan agar diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka beranggapan bahwa
Pengadilan Negeri Bandung tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini.
Selama berjalannya sidang, Rakyat
Kebon Jeruk nampak takzim mendengarkan setiap kalimat isi dari putusan hakim.
Usai mendengar putusan tersebut, raut wajah mereka dipenuhi ekspresi haru.
Beberapa bahkan nekat mendatangi hakim untuk mengucapkan terima kasih.
"Semangat deui ayeuna mah (semangat lagi sekarang)", ujar
Kosim (65 tahun), salah satu Rakyat korban penggusuran.
Putusan ini berdampak cukup besar
pada Rakyat Kebon Jeruk. Semangat mereka yang sebelumnya sempat menurun karena
proses peradilan yang melelahkan, sekarang telah kembali. Kini mereka sadar
bahwa pemkot tidak sungguh-sungguh memperhatikan kondisi mereka. Hal itu
terbukti ketika pemkot mengajukan eksepsi, dengan tujuan agar tidak dilibatkan
dalam perkara ini, menghindar dari tanggung jawabnya sebagai representasi negara.
Padahal pemkot wajib melindungi rakyatnya.
Menurut Vidya, "sedari awal,
memang para Penggugat (Rakyat) tidak sedang mempersoalkan SK Walikota atau
apapun objek hukum yang berkaitan dengan kewenangan PTUN. Di poin inilah
terlihat agak lemahnya pemahaman Bidang Hukum Pemkot Bandung mengenai hukum
acara persidangan".
"Dalam pettitum-nya, para
Penggugat meminta agar majelis hakim memerintahkan Tergugat II (Pemkot Bandung)
menerbitkan SK untuk tempat tinggal, dan kios dengan status strata title agar
ada kepastian hukum atas kepemilikannya", lanjut Kuasa Hukum para
Penggugat itu.
Ini adalah kemenangan kecil bagi
mereka setelah selama 6 bulan harus hidup menderita karena rumahnya digusur
secara paksa oleh PT. KAI (Kereta Api Indonesia). Begitu menderitanya Rakyat
Kebon Jeruk hingga merasa sangat bahagia ketika mendengar putusan sela
menggembirakan mereka.
Irfan Pradana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar