GEMA DEMOKRASI
Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi
Situs: gemademokrasi.net Twitter: @gemademokrasi
Sekretariat: Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta INDONESIA
E-mail: rebutdemokrasi@gmail.com
Kontak:
+6281310728770 (Asep Komarudin)
Demokrasi Terancam!
Mundurnya Penegakkan HAM dan Penyelesaian
Pelanggaran HAM Masa Lalu, “Maju”nya Para Pelaku dan Militerisme
Delapan belas tahun setelah
reformasi, rakyat Indonesia masih belum dibebaskan dari beban sejarah
pencederaan kemanusiaan dan kejahatan kebangsaan yang terjadi pada masa lampau.
Tembok pengingkaran terus tegak berdiri melanggengkan pembelokan dan pengaburan
fakta sejarah, serta impunitas terhadap para pelaku. Tanpa pengetahuan akan
kebenaran dan pengakuan bersama tentang sejarah kelam bangsa, bagaimana kita
bisa mengupayakan keadilan bagi para korban dan mencegah keberulangannya?
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengakui kegagalannya, belajar dari
kesalahan masa lalu, dan berlari-lari mengejar kebaikan bersama seluruh
rakyatnya (bonum commune). Namun Indonesia hari ini, terus berjalan dalam gelap
sejarah dan dosa masa lalu.
Pembunuhan terhadap 6 jendral dan
seorang perwira pada 30 September atau 1 Oktober dini hari tahun 1965, yang
diikuti dengan pembunuhan massal sekitar 1-3 juta rakyat Indonesia di berbagai
wilayah. Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, Peristiwa Trisakti, Peristiwa
Semanggi I tahun 1998, Semanggi II tahun 1999, Pembunuhan Munir tahun 2004, dan
banyak pelanggaran HAM lain mulai dari Aceh sampai Papua. Sebagian besar
peristiwa tersebut memiliki sebuah kesamaan pola pelanggaran yakni pembungkaman
atas kemerdekaan berkumpul, berekspresi, berpikir dan berpendapat dan
keterlibatan oknum militer di dalamnya.
Muhammad Hatta, bapak pendiri bangsa,
memperjuangkan jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan pada konstitusi demi mencegah Indonesia jatuh
pada ekstrim negara kekuasaan dan otoritarianisme. Kesadaran bahwa negara ini
dibangun dengan mengakui bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia
adalah negara hukum, inilah yang menjadi pondasi utama jaminan hak tersebut.
Rakyat lah kekuatan utama pada negara demokrasi Indonesia, bukan militer, bukan
pemerintah dan juga bukan pula segelintir orang atau kelompok orang.
Namun kenyataan dan fakta hari ini
berkata sebaliknya. Pemegang keadaulatan utama itu -rakyat- dibungkam dan
dijadikan musuh yang dianggap membahaykan negara. Pembungkaman dilakukan baik
melalui hukum (UU ITE, UU Ormas) maupun tindakan sewenang-wenang berupa
penangkapan, penahanan. Rakyat direpresi. Jaminan kemerdekaan berpendapat di
muka publik diingkari sedemikian rupa. Penegakkan dan penindakan hukum kepada
para pelaku pembungkaman sama sekali tidak terjadi. Sedangkan rakyat terus
dikriminalisasi saat menggunakan haknya yang sudah sejalan dengan kewajibannya
berdasarkan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Militer turun
memperlancar penggusuran, melindungi aset para pengusaha pelaku kejahatan
perburuhan, menjadi penjaga kemanan di stasiun-stasiun dan lingkungan warga.
Pembungkaman demokrasi terus meningkat, penyebaran rasa takut melalui pelibatan
militer di berbagai lini kehidupan agresif dilakukan (UU Penanggulangan Konflik
Sosial, Kepres Pengamanan Obyek Vital Nasional, Rancangan UU Terorisme).
Selama 1 tahun (September 2015 –
2016) telah terjadi 40 kasus pembungkaman kemerdekaan berekspresi dan berkumpul
di seluruh Indonesia. Keterlibatan militer dan kepolisian dalam berbagai pembungkaman
menjadi catatan penting Gema Demokrasi. Berdasarkan beberapa penelitian kedua
lembaga negara di bawah Presiden ini memiliki catatan buruk dalam transparansi
dan akuntabilitasnya. Korupsi di kedua lembaga negara ini tergolong tinggi. Dan
hal ini erat kaitannya dengan pemenuhan kinerja yang sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi lembaga.
15 Tahun reformasi di tubuh TNI telah
berlangsung namun kesejahteraan prajurit masih rendah. Youth Proactive
Indonesia di awal 2016 menyatakan bahwa masalah tersebut kemudian menjebak
prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis jasa pengamanan perusahaan, khususnya
industri ekstraktif seperti perusahaan-perusahaan tambang. Diupah besar, TNI
bertindak sebagai tukang pukul yang mengamankan kepentingan perusahaan dengan merebut
paksa lahan warga dan menindas warga yang protes. Prajurit TNI menjadi tentara
bayaran yang sebenarnya tidak sah secara hukum serta melawan hukum. TNI juga
masih turut aktif melanggengkan impunitas atas penyelesaian pelanggaran HAM
masa lalu, dan hal ini didukung oleh Presiden.
Gema Demokrasi pada 30 Agustus lalu
juga mengecam pengangkatan Wiranto sebagai Menko Polhukam, serta 4 dari 11 anggota Tim Mawar Kopassus
yang terlibat langsung dalam penculikan dan penyekapan 9 aktivis prodemokrasi
menjelang kejatuhan rezim Presiden Soeharto di tahun 1998 dianugerahi jabatan
tinggi sebagai jenderal. Empat anggota
Tima Mawar yang menerima kenaikan pangkat adalah Fauzambi Syahrul Multazhar,
Kolonel Inf Drs Nugroho Sulitsyo Budi, Kolonel Inf Yulius Selvanus dan Kolonel
Inf Dadang Hendra Yudha. Keempatnya dipromosikan menjadi jenderal dan menempati
posisi strategis di lingkungan TNI yakni di Kementerian Pertahanan (Kemenhan),
Badan Intelejen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT). “Maju”nya para pelanggar HAM ini sebagai pejabat publik jelas menjadi
ancaman bagi Penegakkan HAM dan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu
Indonesia.
Usulan menjadikan Soeharto sebagai
Pahlawan Nasional di Oktober nanti pun hanya akan menambah kelam sejarah buruk
Indonesia yang mengapresiasi para pelanggar HAM. Suharto memiliki banyak
catatan buruk dalam sejarah bangsa sebagai pelanggar HAM. Pemimpin otoriter
yang melakukan pembungkaman politik, pemberangusan kemerdekaan berkumpul dan
berekspresi rakyat, Petrus (Penembak Misterius), KKN di berbagai lini,
menguatnya militerisme yang mengancam kemerdekaan rakyat. Menghambat
pembangunan manusia Indonesia dan menggantikannya dengan pembangunan
infrastruktur yang mematikan manusia Indonesia. Menjual Sumber Daya Alam
strategis Indonesia kepada asing, serta melanggengkan penggelapan sejarah dan
menolak penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Di awal reformasi, penyelesaian
pelanggaran HAM di masa lalu telah menjadi agenda nasional yang tertuang dalam
Tap MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Tap
MPR tersebut menghendaki adanya langkah-langkah nyata dalam pengungkapan
kebenaran dan rekonsiliasi, serta perumusan kembali etika berbangsa dan visi
Indonesia masa depan. Presiden Jokowi – Jusuf Kalla juga telah menyatakan
komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan dalam
visi-misi Nawacita dan RPJMN 2015-2019. Presiden menyampaikan komitmen serupa
dalam pidato peringatan hari HAM Internasional tahun 2014 dan 2015. Namun
hingga kini komitmen tersebut belum terwujud bahkan telah diingkari melalui
diangkatknya para pelanggar HAM sebagai pejabat di pemerintahan Jokowi-JK.
Berdasarkan berbagai kondisi di atas,
kami Gema Demokrasi dengan tegas menyatakan bahwa hari ini Demokrasi terancam!
Kami menolak pembungkaman hati dan pikiran serta tubuh rakyat yang dilakukan
oleh regim Jokowi – JK. Oleh karenanya agenda SEPTEMBER HITAM merupakan sebuah
inisiatif Gema Demokrasi untuk membuka ruang dan diskursus publik yang juga
mendorong proses pengungkapan kebenaran oleh negara tentang berbagai kasus
pelanggaran HAM masa lalu, dan tentang berbagai praktik pembungkaman demokrasi
yang berlangsung saat ini. Dan pada penutupan SEPTEMBER HITAM hari ini, Gema
Demokrasi menyatakan:
1. Menolak
pembungkaman dan pengkriminalisasian rakyat atas kemerdekaan berkumpul,
berpikir, berekspresi dan penyampaian pendapat di muka publik, serta mengecam
aparat pemerintah serta aparat penegak hukum yang membungkam dan
mengkriminalisasi rakyat atas kemerdekaan berkumpul, berpikir, berekspresi
serta penyampaian pendapat di muka publik;
2. Mendesak
Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan untuk memenuhi komitmennya dalam
menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan dengan memerintahkan
Jaksa Agung menindaklanjuti hasil Penyelidikan Komnas HAM atas kasus-kasus
pelanggaran HAM serta Kejahatan Kemanusiaan serta melakukan Rehabilitasi kepada
para korban pelanggaran HAM masa lalu;
3. Mendesak
Presiden Jokowi untuk meninjau ulang pengangkatan para pelaku pelanggar HAM
sebagai Pejabat Negara;
4. Meminta
Presiden Jokowi, menolak usulan pemberian gelar Pahlawan
Nasional kepada mantan Presiden R.I.
Soeharto;
5. Mendesak
Presiden Jokowi sebagai Panglima Tertinggi TNI untuk mempercepat reformasi di
tubuh TNI yang mengedepankan akuntabilitas serta transparansi, mewujudkan TNI
yang dibangun dan dikembangkan secara profesional serta mengabdi pada nilai dan
prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia.
Salam Demokrasi. Rakyat bersatu,
rebut demokrasi!
Jakarta, 5 Oktober 2016
GEMA DEMOKRASI
Narahubung:
Asep Komarudin: 081310728770
Pratiwi Febry : 081387400670
GEMA DEMOKRASI terdiri dari:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Indonesia, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), ANARKONESIA, Asosiasi Pelajar
Indonesia (API), Arus Pelangi, Belok Kiri Festival, Bunga Hitam, Desantara,
Federasi SEDAR, Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK), Forum Solidaritas Yogyakarta
Damai (FSYD), Garda Papua, Gereja Komunitas Anugrah (GKA) Salemba, Gabungan
Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Gusdurian, Institute for Criminal Justice
Reform (IJCR), Imparsial, Indonesian Legal Roundtable (ILR), INFID, Institut
Titian Perdamaian (ITP), Integritas Sumatera Barat, International People
Tribunal (IPT) ‘65, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia,
Koalisi Seni Indonesia, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI),
KPO-PRP, komunalstensil, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS), Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB)
Makassar, Komunitas Buruh Migran (KOBUMI) Hongkong, Konfederasi Pergerakan
Rakyat Indonesia (KPRI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), LBH Pers, LBH Pers
Ambon, LBH Pers Padang, LBH Bandung, LBH Jakarta, LBH Yogya, LBH Semarang,
Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (Elsam), Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Papua Itu Kita,
Partai Pembebasan Rakyat (PPR), Partai Rakyat Pekerja (PRP), PEMBEBASAN,
Perempuan Mahardhika, Perpustakaan Nemu Buku – Palu, Pergerakan Indonesia,
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Politik Rakyat, Pusat
Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI), PULIH Area Aceh, PurpleCode Collective,
Remotivi, Sanggar Bumi Tarung, Satjipto Rahardjo Institut (SRI), Serikat
Jurnalis Untuk Keragaman (SEJUK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI),
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Sentral Gerakan
Mahasiswa Kerakyatan (SGMK), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Suara
Bhinneka (Surbin) Medan, Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (SeBUMI),
Serikat Buruh Bumi Manusia-Nanbu (SEBUMI-NANBU), Solidaritas.net, Taman Baca
Kesiman, Sloka Institute, Ultimus, Yayasan Bhinneka Nusantara, Yayasan Satu
Keadilan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Manikaya
Kauci, Yayasan Kartoenbitjara Indonesia, YouthProactive, Persatuan Pers
Mahasiswa Indonesia (PPMI), Red Flag.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar