Pernyataan Sikap Gema Demokrasi: Penutupan September Hitam


GEMA DEMOKRASI
Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi
Situs: gemademokrasi.net Twitter: @gemademokrasi
Sekretariat: Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta INDONESIA
E-mail: rebutdemokrasi@gmail.com
Kontak: +6281310728770 (Asep Komarudin)  

Demokrasi Terancam!
Mundurnya Penegakkan HAM dan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, “Maju”nya Para Pelaku dan Militerisme


Delapan belas tahun setelah reformasi, rakyat Indonesia masih belum dibebaskan dari beban sejarah pencederaan kemanusiaan dan kejahatan kebangsaan yang terjadi pada masa lampau. Tembok pengingkaran terus tegak berdiri melanggengkan pembelokan dan pengaburan fakta sejarah, serta impunitas terhadap para pelaku. Tanpa pengetahuan akan kebenaran dan pengakuan bersama tentang sejarah kelam bangsa, bagaimana kita bisa mengupayakan keadilan bagi para korban dan mencegah keberulangannya? Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengakui kegagalannya, belajar dari kesalahan masa lalu, dan berlari-lari mengejar kebaikan bersama seluruh rakyatnya (bonum commune). Namun Indonesia hari ini, terus berjalan dalam gelap sejarah dan dosa masa lalu.

Pembunuhan terhadap 6 jendral dan seorang perwira pada 30 September atau 1 Oktober dini hari tahun 1965, yang diikuti dengan pembunuhan massal sekitar 1-3 juta rakyat Indonesia di berbagai wilayah. Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, Peristiwa Trisakti, Peristiwa Semanggi I tahun 1998, Semanggi II tahun 1999, Pembunuhan Munir tahun 2004, dan banyak pelanggaran HAM lain mulai dari Aceh sampai Papua. Sebagian besar peristiwa tersebut memiliki sebuah kesamaan pola pelanggaran yakni pembungkaman atas kemerdekaan berkumpul, berekspresi, berpikir dan berpendapat dan keterlibatan oknum militer di dalamnya.

Muhammad Hatta, bapak pendiri bangsa, memperjuangkan jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan pada konstitusi demi mencegah Indonesia jatuh pada ekstrim negara kekuasaan dan otoritarianisme. Kesadaran bahwa negara ini dibangun dengan mengakui bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum, inilah yang menjadi pondasi utama jaminan hak tersebut. Rakyat lah kekuatan utama pada negara demokrasi Indonesia, bukan militer, bukan pemerintah dan juga bukan pula segelintir orang atau kelompok orang. 

Namun kenyataan dan fakta hari ini berkata sebaliknya. Pemegang keadaulatan utama itu -rakyat- dibungkam dan dijadikan musuh yang dianggap membahaykan negara. Pembungkaman dilakukan baik melalui hukum (UU ITE, UU Ormas) maupun tindakan sewenang-wenang berupa penangkapan, penahanan. Rakyat direpresi. Jaminan kemerdekaan berpendapat di muka publik diingkari sedemikian rupa. Penegakkan dan penindakan hukum kepada para pelaku pembungkaman sama sekali tidak terjadi. Sedangkan rakyat terus dikriminalisasi saat menggunakan haknya yang sudah sejalan dengan kewajibannya berdasarkan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Militer turun memperlancar penggusuran, melindungi aset para pengusaha pelaku kejahatan perburuhan, menjadi penjaga kemanan di stasiun-stasiun dan lingkungan warga. Pembungkaman demokrasi terus meningkat, penyebaran rasa takut melalui pelibatan militer di berbagai lini kehidupan agresif dilakukan (UU Penanggulangan Konflik Sosial, Kepres Pengamanan Obyek Vital Nasional, Rancangan UU Terorisme).

Selama 1 tahun (September 2015 – 2016) telah terjadi 40 kasus pembungkaman kemerdekaan berekspresi dan berkumpul di seluruh Indonesia. Keterlibatan militer dan kepolisian dalam berbagai pembungkaman menjadi catatan penting Gema Demokrasi. Berdasarkan beberapa penelitian kedua lembaga negara di bawah Presiden ini memiliki catatan buruk dalam transparansi dan akuntabilitasnya. Korupsi di kedua lembaga negara ini tergolong tinggi. Dan hal ini erat kaitannya dengan pemenuhan kinerja yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga.

15 Tahun reformasi di tubuh TNI telah berlangsung namun kesejahteraan prajurit masih rendah. Youth Proactive Indonesia di awal 2016 menyatakan bahwa masalah tersebut kemudian menjebak prajurit TNI untuk terlibat dalam bisnis jasa pengamanan perusahaan, khususnya industri ekstraktif seperti perusahaan-perusahaan tambang. Diupah besar, TNI bertindak sebagai tukang pukul yang mengamankan kepentingan perusahaan dengan merebut paksa lahan warga dan menindas warga yang protes. Prajurit TNI menjadi tentara bayaran yang sebenarnya tidak sah secara hukum serta melawan hukum. TNI juga masih turut aktif melanggengkan impunitas atas penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, dan hal ini didukung oleh Presiden. 

Gema Demokrasi pada 30 Agustus lalu juga mengecam pengangkatan Wiranto sebagai Menko Polhukam,  serta 4 dari 11 anggota Tim Mawar Kopassus yang terlibat langsung dalam penculikan dan penyekapan 9 aktivis prodemokrasi menjelang kejatuhan rezim Presiden Soeharto di tahun 1998 dianugerahi jabatan tinggi sebagai jenderal.  Empat anggota Tima Mawar yang menerima kenaikan pangkat adalah Fauzambi Syahrul Multazhar, Kolonel Inf Drs Nugroho Sulitsyo Budi, Kolonel Inf Yulius Selvanus dan Kolonel Inf Dadang Hendra Yudha. Keempatnya dipromosikan menjadi jenderal dan menempati posisi strategis di lingkungan TNI yakni di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Intelejen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Maju”nya para pelanggar HAM ini sebagai pejabat publik jelas menjadi ancaman bagi Penegakkan HAM dan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Indonesia. 

Usulan menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Oktober nanti pun hanya akan menambah kelam sejarah buruk Indonesia yang mengapresiasi para pelanggar HAM. Suharto memiliki banyak catatan buruk dalam sejarah bangsa sebagai pelanggar HAM. Pemimpin otoriter yang melakukan pembungkaman politik, pemberangusan kemerdekaan berkumpul dan berekspresi rakyat, Petrus (Penembak Misterius), KKN di berbagai lini, menguatnya militerisme yang mengancam kemerdekaan rakyat. Menghambat pembangunan manusia Indonesia dan menggantikannya dengan pembangunan infrastruktur yang mematikan manusia Indonesia. Menjual Sumber Daya Alam strategis Indonesia kepada asing, serta melanggengkan penggelapan sejarah dan menolak penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Di awal reformasi, penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu telah menjadi agenda nasional yang tertuang dalam Tap MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Tap MPR tersebut menghendaki adanya langkah-langkah nyata dalam pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi, serta perumusan kembali etika berbangsa dan visi Indonesia masa depan. Presiden Jokowi – Jusuf Kalla juga telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan dalam visi-misi Nawacita dan RPJMN 2015-2019. Presiden menyampaikan komitmen serupa dalam pidato peringatan hari HAM Internasional tahun 2014 dan 2015. Namun hingga kini komitmen tersebut belum terwujud bahkan telah diingkari melalui diangkatknya para pelanggar HAM sebagai pejabat di pemerintahan Jokowi-JK. 

Berdasarkan berbagai kondisi di atas, kami Gema Demokrasi dengan tegas menyatakan bahwa hari ini Demokrasi terancam! Kami menolak pembungkaman hati dan pikiran serta tubuh rakyat yang dilakukan oleh regim Jokowi – JK. Oleh karenanya agenda SEPTEMBER HITAM merupakan sebuah inisiatif Gema Demokrasi untuk membuka ruang dan diskursus publik yang juga mendorong proses pengungkapan kebenaran oleh negara tentang berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, dan tentang berbagai praktik pembungkaman demokrasi yang berlangsung saat ini. Dan pada penutupan SEPTEMBER HITAM hari ini, Gema Demokrasi menyatakan:

1.  Menolak pembungkaman dan pengkriminalisasian rakyat atas kemerdekaan berkumpul, berpikir, berekspresi dan penyampaian pendapat di muka publik, serta mengecam aparat pemerintah serta aparat penegak hukum yang membungkam dan mengkriminalisasi rakyat atas kemerdekaan berkumpul, berpikir, berekspresi serta penyampaian pendapat di muka publik;

2.   Mendesak Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan untuk memenuhi komitmennya dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan dengan memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti hasil Penyelidikan Komnas HAM atas kasus-kasus pelanggaran HAM serta Kejahatan Kemanusiaan serta melakukan Rehabilitasi kepada para korban pelanggaran HAM masa lalu;

3.   Mendesak Presiden Jokowi untuk meninjau ulang pengangkatan para  pelaku pelanggar HAM sebagai Pejabat Negara;

4.   Meminta Presiden Jokowi, menolak usulan pemberian gelar Pahlawan
Nasional kepada mantan Presiden R.I. Soeharto;

5.   Mendesak Presiden Jokowi sebagai Panglima Tertinggi TNI untuk mempercepat reformasi di tubuh TNI yang mengedepankan akuntabilitas serta transparansi, mewujudkan TNI yang dibangun dan dikembangkan secara profesional serta mengabdi pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia.


Salam Demokrasi. Rakyat bersatu, rebut demokrasi!


Jakarta, 5 Oktober 2016
GEMA DEMOKRASI


Narahubung:
Asep Komarudin: 081310728770
Pratiwi Febry : 081387400670



GEMA DEMOKRASI terdiri dari:

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), ANARKONESIA, Asosiasi Pelajar Indonesia (API), Arus Pelangi, Belok Kiri Festival, Bunga Hitam, Desantara, Federasi SEDAR, Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK), Forum Solidaritas Yogyakarta Damai (FSYD), Garda Papua, Gereja Komunitas Anugrah (GKA) Salemba, Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Gusdurian, Institute for Criminal Justice Reform (IJCR), Imparsial, Indonesian Legal Roundtable (ILR), INFID, Institut Titian Perdamaian (ITP), Integritas Sumatera Barat, International People Tribunal (IPT) ‘65, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia, Koalisi Seni Indonesia, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), KPO-PRP, komunalstensil, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, Komunitas Buruh Migran (KOBUMI) Hongkong, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), LBH Pers, LBH Pers Ambon, LBH Pers Padang, LBH Bandung, LBH Jakarta, LBH Yogya, LBH Semarang, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Papua Itu Kita, Partai Pembebasan Rakyat (PPR), Partai Rakyat Pekerja (PRP), PEMBEBASAN, Perempuan Mahardhika, Perpustakaan Nemu Buku – Palu, Pergerakan Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Politik Rakyat, Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI), PULIH Area Aceh, PurpleCode Collective, Remotivi, Sanggar Bumi Tarung, Satjipto Rahardjo Institut (SRI), Serikat Jurnalis Untuk Keragaman (SEJUK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Sentral Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (SGMK), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Suara Bhinneka (Surbin) Medan, Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (SeBUMI), Serikat Buruh Bumi Manusia-Nanbu (SEBUMI-NANBU), Solidaritas.net, Taman Baca Kesiman, Sloka Institute, Ultimus, Yayasan Bhinneka Nusantara, Yayasan Satu Keadilan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Manikaya Kauci, Yayasan Kartoenbitjara Indonesia, YouthProactive, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Red Flag.


PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar