Pernyataan Sikap Pembebasan Bandung: Tanah untuk Penggarap

Kaum Tani menyokong kebutuhan pangan berjuta-juta manusia. Pangan yang kita konsumsi, tidak turun dari langit, tapi dari jerih peluh kaum tani. Karenanya, peran kaum tani tidak bisa dipandang sebelah mata.

Namun, ironisnya, dalam cengkeraman sistem ekonomi kapitalisme, kaum tani semakin tersingkir oleh modal dan korporasi. Di bawah terik kapitalisme, sawah-sawah mereka berganti rupa menjadi pabrik atau perumahan. Menjadi bandara, jalan tol, apartemen, atau diambil paksa negara melalui BUMN. Semuanya atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, bukan pemerataan ekonomi.


Melalui Keputusan Presiden bertiti mangsa 26 Agustus 1963, 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Penetapan momen itu didasarkan pada hari kelahiran Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Yang merupakan salah satu jalan perubahan radikal di bidang ekonomi yang mesti ditempuh, pasca revolusi politik nasional kita waktu itu. Di dalamnya memuat amanat amanat pemerataan kepemilikan demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan Rakyat.


Juga, penetapan itu didasarkan pada pemikiran bahwa tanpa peletakan dasar dasar kepemilikan yang adil dan merata bagi petani untuk menguasai sumber agraria, seperti: tanah, air, dan kekayaan alam lainnya, mustahil ada kedaulatan petani yang tanpanya kesejahteraan Rakyat tak mungkin terwujud. Kepemilikan tanah dan aset aset alam lainnya yang hanya terkonsentrasi di beberapa gelentir orang saja hanya akan melanggengkan kesenjangan ekonomi serta kesengsaraan bagi Rakyat. Hari Tani juga mesti kita pandang sebagai tonggak sejarah perjuangan panjang petani melawan kapitalisme, imperialisme dan sisa sisa feodal dalam rangka merebut hak haknya. Yang sampai saat ini masihlah merupakan musuh yang nyata bagi Rakyat, oleh karenanya perjuangan serta perlawanan masih relevan sampai saat ini.


Dalam usaha untuk menegakkan kedaulatan Rakyat dan kemerdekaan yang sejati yang tanpa kepemilikan pribadi terhadap sarana sarana produksi massal, seluruh Rakyat Indonesia harus menyadari bahwa hal tersebut tidak akan pernah terwujud tanpa adanya Reforma Agraria. “Revolusi Indonesia tanpa land reform adalah sama saja ... omong besar tanpa isi,” demikian pernyataan Bung Karno. 

Rakyat harus ambil bagian dan terintegrasi dalam berbagai bentuk perjuangan melawan perampasan dan monopoli tanah, demi mewujudkan Reforma Agraria sejati. Mahasiswa pun mesti terlibat-aktif mendukung pengorganisiran kaum tani di desa-desa, untuk mematahkan kaki-kaki kapitalisme yang dijaga oleh moncong senjata tentara dan pentungan milisi sipil reaksioner. Membangun konsolidasi dengan gerakan Rakyat atau gerakan Mahasiswa, dan membangun gagasan-gagasan yang revolusioner untuk pembebasan nasional.


Selamat Hari Tani 2016. Kami PEMBEBASAN Kolektif Kota Bandung menyatakan: Hentikan perampasan dan monopoli atas tanah Rakyat; Wujudkan Reforma Agraria sejati; Tanah untuk penggarap; Pembangunan harus diorientasikan kepada pemerataan ekonomi dan kesejahteraan Rakyat.


Maju terus Perlawanan!

PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar