SOLIDARITAS RAKYAT UNTUK DEMOKRASI (SORAK) BANDUNG
Pers Release
Pers Release
Rakyat Jln. Stasiun Barat Menggugat PT. KAI dan Pemkot Bandung secara Perdata
Hidup rakyat yang melawan!
Hidup persatuan mahasiswa dan rakyat!
![]() |
| Tim pengacara Rakyat Kebon Jeruk melawan penggusuran. Barra, AVD, Ivan. |
Tepat 26 Juli 2016 jam 8:00 pagi, PT. KAI Daop 2 menggunakan ratusan aparat militer (TNI-Polri) melakukan penggusuran paksa rumah rakyat Jalan Stasiun Barat. Sebanyak 53 KK diusir, rumah dan kiosnya dihancurkan alat berat (bechoe). Selain kehilangan rumah, mereka juga kehilangan mata-pencaharian. PT. KAI Daop 2 mengklaim bahwa lokasi yang digusur adalah aset miliknya, dan Daop 2 tak bisa menunjukkan kepemilikannya. Proses penggusuran pun cacat hukum, mengakibatkan kerugian terjadi di pihak rakyat korban barbarianisme PT. KAI Daop 2. Rakyat akhirnya melawan, secara ekstra-legal-formal juga secara konstitusional, melalui jalur hukum. Rakyat Jalan Stasiun Barat tetap melawan dengan menggugat secara perdata yang mendudukkan PT. KAI Daop 2 sebagai Tergugat I karena telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Pasal 1365 KUH Perdata terhadap UU No. 2/2012. Pemerintah Kota Bandung sebagai Tergugat II karena telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Pasal 1365 KUH Perdata terhadap UU No. 2/2012, Perpres No. 71/2012, Perka BPN No. 5/2012. Perjuangan rakyat Indonesia sepanjang sejarahnya adalah perjuangan Rakyat melawan kekuasaan yang menindas, kekuasaan yang arogan, yang mendudukkan Rakyat sebagai kepentingan terakhir jauh sebelum kekuasaan investasi dalam perluasan pasar-bebas (globalisasi).
Di negara dunia ketiga (termasuk Indonesia) kebijakan pasar bebas atau globalisasi menjadi penyakit yang menghisap darah rayat miskin. Faktanya, kebijakan penggusuran lahir dari program kapitalisme global yang dirumuskan dalam naskah MDG’s (Millennium Development Goal’s/Tujuan Pembangunan Milenium). Program MDG’s tentang penggusuran itu bernama cities without slums (perkotaan tanpa perkumuhan), aplikasinya adalah PENGGUSURAN.
Persoalan khas rakyat di kota adalah penggusuran, tapi, di desa-desa pun demikian. Pembangunan yang bertujuan membahagiakan para kapitalis telah mengusir rakyat-rakyat di desa, melemparkan manusia-manusia di kota ke laut kemiskinan dan penderitaan. Pada banyak kasus, logika penggusuran yang digunakan pemerintah adalah, bahwa rakyat tak mempunyai sertifikat. Ya, sebagian memang tak mempunyai sertifikat, lantas apa tugas pemerintah/negara? Bukankah UUD 45 mengamanatkan agar negara memberikan lahan bagi rakyat? Itu logika termudah. Tak perlu menjadi sarjana untuk memahaminya. Atau, tuan-puan pejabat lah yang bodoh.
Selain kepemilikan sertifikat, alasan-alasan sampah dari pemerintah adalah demi keindahan kota, demi pembangunan. Itu logika sampah, Pak/Ibu penguasa, logika sampah yang lahir dari ruang
tengkorak kepala penuh comberan. Pembangunan macam apa, keindahan kota macam mana yang memberangus kebahagiaan rakyat. Apakah pembuatan tmaan kota, pembangunan-pembangunan bisa menambah periuk nasi rakyat? Dari sekian fakta, kalian tak pernah bisa menjawab persoalan kemiskinan selama kekuasaan kalian menghamba pada kehendak bahagianya investasi kapitalis.
Penggusuran Melanggar HAM
Proyek narsisme walikota Bandung tentang “Bandung Kota HAM” sangat bisa diragukan jika faktanya menyatakan lain tentang pelaksanaan HAM. Justru Bandung sendiri marak penggusuran: Kampung Kolase, Jalan Jakarta, pengusiran PKL (Dayang Sumbi; Purnawarman), dan Rakyat Jalan Stasiun Barat. Karena lingkup HAM, selain hak sipil-politik, adalah hak ekonomi-sosial-budaya maka, penggusuran adalah pelanggaran HAM. Tak perlu menjadi sarjana untuk memahami HAM, tak perlu pula jadi walikota untuk memahaminya.
Penggusuran illegal yang dilakukan PT. KAI Daop 2 Bandung terhadap rakyat di Jalan Setasiun Barat, RT. 03/RW. 02, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, adalah kenyataan bahwa pemerintah, aparat dan institusi-institusi lain tak pernah sedikitpun memiliki kehendak berdiri di sisi kesakitan rakyat. PT. KAI sedang mengembangkan bisnis kereta cepat dengan menggandeng investor dari China (PT. Kereta Cepat Indonesia China/PT. KCIC), juga Tiongkok. Mereka memegang kepemilikan operator kereta cepat dengan saham 60% (PT. KCIC), 40% China Railway International Group. Proyek-proyek investasi tersebut yang mendorong pemerintah beserta PT. KAI rela membarter kebahagiaan rakyat dengan keuntungan kapitalis.
Program penggusuran (cities without slums) tak hanya terjadi di Bandung, di tiap titik pembangunan demi investasi juga terjadi: Jakarta, Rembang, Madura, Kalimantan, Makassar, Riau, Yogyakarta, dll, dll. Sejarah panjang bangsa ini, sejak pemerintahan anti kapitalis (yang dipimpin Soekarno) dijatuhkan oleh kekuasaan tentara pada tahun 1965, diselimuti oleh kebijakan anti rakyat. Negara lebih suka membangun ketimbang memenuhi kesejahteraan rakyat. Sekarang, jalan satu-satunya bagi rakyat adalah berorganisasi, organisasi (perlawanan) rakyat. Bersatu dan melawan adalah satu-satunya jalan keluar.
Terimakasih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar