![]() |
| Aksi mogok Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina, di Depot Padalarang (19/6/2017). Dok. PembebasanBandung |
PembebasanBandung, 20/06/2017—Awak mobil tangki (AMT) PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi dan Pelabuhan Indonesia (FBTPI) mulai melakukan mogok nasional sejak Senin (19/06) dini hari. Pemogokan itu dilancarkan di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera, dan Sulawesi.
Aksi
mogok tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas kesewenang-wenangan PT
Pertamina Patra Niaga terhadap para AMT. Selama ini AMT bekerja dengan status
kontrak berkepanjangan. Ada yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, tapi masih
menjadi karyawan kontrak. Selain itu, para awak harus bekerja 12 jam sehari
tanpa upah lembur, dan tidak memiliki jaminan sosial dan kesehatan yang pasti.
Ada
lima tuntutan yang disuarakan dalam pemogokan tersebut. Pertama, mereka
menuntut agar AMT yang di-PHK secara sepihak, dipekerjakan kembali. Kedua, angkat
semua kru AMT PT Elnusa Tbk menjadi karyawan tetap juga AMT PT Pertamina Patra
Niaga menjadi karyawan tetap, sesuai Nota Pemeriksaan Sudinaker tanggal 28
September 2016, No. 4750/-1.838, dan Nota Khusus tanggal 5 Mei 2017, No.
1943/-1.838.
Ketiga,
mereka menuntut agar diberikan Upah Rapelan Lembur, sesuai nota pemeriksaan
Sudinakertrans Jakarta Utara Tanggal 28 September 2016, No. 4750/-1.838.
Keempat, berikan 8 jam kerja, sehingga selebihnya dihitung sebagai lembur, sesuai
risalah perundangan di kementrian yang ditandatangani Dirut PT Pertamina Patra
Niaga tanggal 18 November 2016.
Terakhir,
para awak itu menuntut agar hak-hak normatif mereka diberikan, termasuk hak
pekerja yang sudah dipensiunkan, meninggal dunia, dan di-PHK sepihak.
Berulang
kali, kru AMT melakukan perundingan dengan pihak PT Pertamina Patra Niaga. Namun
selalu berujung buntu. Hingga puncaknya, 1 November 2016, AMT di Depot Plumpang,
Jakarta, melakukan aksi mogok kerja selama 18 hari.
Nota
pemeriksaan dari Dinas Ketenagakerjaan pada tanggal 18 November memutuskan
bahwa pihak PT Pertamina Patra Niaga harus secepatnya mengangkat karyawan
kontrak menjadi tetap dan membayarkan upah lembur dari tahun 2011 sampai pada
tahun 2015. Namun vendor yang membuat
kesepakatan tersebut kemudian diganti dengan vendor yang baru. Pergantian itu dibarengi dengan persyaratan baru
yang mesti dipenuhi AMT dan kru cleaning
service untuk menjadi karyawan tetap.
Hal
tersebut ditolak AMT yang menilai bahwa persoalan dengan vendor sebelumnya, harus diselesaikan terlebih dahulu. Penolakan
mereka akhirnya malah berujung pemecatan sepihak.
“Sejak
dikeluarkannya nota pemeriksaan dari Dinas Ketenagakerjaan, dalam perjanjiannya
bahwa tidak boleh ada tindak intimidasi. Namun yang terjadi, AMT dan cleaning service malah dipecat melalui
SMS,” ucap Edi selaku humas aksi mogok kerja nasional Depot Terminal Bahan
Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Surabaya, Senin (19/06).
Walaupun
tidak diikuti oleh seluruh AMT yang ada di Surabaya, pemogokan akan tetap
dilakukan secara maksimal.
“Di
Surabaya sendiri, pemogokan ini belum diikuti oleh seluruh anggota FBTI yang
ada. Dikarenakan masih kurangnya kesadaran para anggota yang ada. Namun kami
akan tetap melakukan aksi ini sesuai kesepakatan pusat,” ujar Edi.
Di
Jawa Barat, paling tidak pemogokan terjadi di tiga depot TBBM. Di antaranya Depot
TBBM Ujungberung, Padalarang, dan Tasikmalaya.
![]() |
| Aksi mogok Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina, di Depot Surabaya (19/6/2017). Dok. PembebasanBandung |
"Ini adalah buntut akumulasi atas penindasan selama bertahun-tahun yang kami alami," ujar Abdul Rosid, koordinator aksi pemogokan Depot Ujungberung.
Rosid
menambahkan, besarnya risiko kerja yang dihadapi oleh buruh AMT, seharusnya dibarengi
dengan jaminan kerja dan kesejahteraan yang jelas. Namun kenyataannya ternyata
tidak demikian. Ketika ada buruh AMT yang kecelakaan dan cedera parah,
perusahaan bukannya ikut bertanggung jawab dalam hal pembiayaan, tetapi buruhnya
yang malah di-PHK.
Ketika
ada buruh yang sakit dan hendak berobat, ternyata BPJS-nya tidak berlaku atau
kosong. Selain itu beban kerjanya pun luar biasa berat karena para buruh AMT
diharuskan bekerja selama 12 jam per hari. Ada kelebihan 4 jam dari batasan jam
kerja yang seharusnya, tapi kelebihan itu tidak dihitung sebagai jam kerja
lembur
Data
terakhir ada 401 buruh AMT yang di-PHK secara sepihak melalui SMS.
“Selama
bertahun-tahun buruh AMT bekerja dengan status sebagai buruh kontrak. Kami
sudah berunding berkali-kali meminta agar diangkat menjadi karyawan tetap, tapi
hasilnya nihil,” lanjut Rosid.
Baru
Hari Pertama
Hari
pertama pemogokan di Depot TBBM Ujungberung, tampak para buruh AMT membangun
tenda terpal di depan depot. Selain itu mereka juga menggelar aksi mimbar bebas
dan apresiasi seni.
Berdasarkan
pantauan anggota Pembebasan KK Bandung di lapangan, sejak pemogokan digelar jam
00.00 WIB, setiap mobil tangki yang keluar dari depot mendapat pengawalan satu
orang personil TNI. Jika mobil tangki yang keluar bersamaan lebih dari empat
mobil, maka pengawalan ditambah dengan satu mobil patroli polisi. Massa aksi
yang berjumlah sekitar 60 orang hanya memberi tepuk tangan pada setiap mobil
tangki yang lewat, yang supirnya tidak ikut berjuang dan bersolidaritas.
Hal
yang hampir sama terjadi di Depot TBBM Padalarang. Mobil tangki yang keluar
dari depot lebih dari tiga, mendapat pengawalan satu mobil patroli polisi dan
diikuti satu regu tentara di belakangnya.
Di
Depot Padalarang, AMT yang turut dalam pemogokan juga berjumlah sekitar 60
orang. Para awak yang juga tergabung dalam FBTPI itu melakukan aksi mogok di
depan Depot Pertamina Padalarang, Jl. Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Pemogokan diisi dengan mimbar bebas dari AMT dan mahasiswa yang turut
bersolidaritas.
![]() |
| Aksi mogok Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina, di Depot Ujung Berung (19/6/2017). Dok. PembebasanBandung |
Atas
aksi mogok ini, para buruh memohon maaf kepada seluruh masyarakat bila pasokan
BBM nantinya terhambat.
"Kami
memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia apabila aksi mogok kami berdampak
pada tersendatnya pasokan BBM. Kami mohon pengertian semuanya karena sekali
lagi memang ini adalah akumulasi dari perundingan-perundingan yang selalu
buntu, juga atas kepedihan yang kami rasakan," ujar Rosid.
Rencananya,
mogok kerja nasional AMT Pertamina tersebut akan berlangsung hingga 26 Juni
2017. (TS, IP, NK)
Unduh dan Sebarkan memenya ke seluruh dunia:



Tidak ada komentar:
Posting Komentar