
“Tanah bukan unsur instrumen kekuasaan, penguasaan tanah untuk kepentingan bisnis harus dibatasi”. Muhammad Hatta.
Undang-undang No. 5 tahun 1960, yang
lebih dikenal dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, dirumuskan untuk
melakukan perombakan struktur agraria Indonesia yang masih bercorak
feodalistik. Di dalamnya, termasuk pembaharuan hukum agraria, program-program
terkait, juga penghapusan hukum kolonial terhadap penguasaan tanah, perencanaan
persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya sesuai dengan kemampuannya (mengambil hasil kekayaan
alam sesuai kemampuan dan bukan sesuai kebutuhan). Dari hukum kolonial itulah
dirumuskan bahwa pada prinsipnya UUPA harus menjamin hak rakyat, khususnya
rakyat miskin atas lahan dan pemanfaatan kekayaan alam untuk menciptakan
keadilan sosial dan kesejahteraan (Pasal 9 ayat 2). Karena itu UUPA sangat melarang
hal-hal yang bersifat eksploitatif, ataupun monopoli sumber-sumber Agraria.
Land reform merupakan agenda utama
yang dirumuskan di dalam UUPA sebagai dasar pembangunan di era kemerdekaan
Indonesia. Program itu meliputi re-distribusi lahan dan menghilangkan
ketimpangan struktur penguasaan tanah di Indonesia. Namun, program land reform
ini hanya berjalan selama 2 tahun, dan ketika itu baru proses pendataan
tanah-tanah objek landreform di beberapa lokasi di Indonesia, khususnya di
Pulau Jawa.
Pergantian pemerintahan orde lama ke
pemerintahan orde baru membuat program land reform perlahan dan secara
sistematis hilang. Hal ini disebabkan orientasi rezim yang berkuasa; ketika
orde lama sangat memperhatikan kepentingan rakyat, rezim orde baru sangat
menekankan pada angka pertumbuhan ekonomi. Perbedaan kepentingan ini yang
menyebabkan program land reform sengaja “dihanguskan”. Secara bersamaan,
pemerintahan orde baru juga menjadikan program ini sebagai alasan politik untuk
mematikan gerakan-gerakan kiri/komunis yang mendukung jalannya program land
reform.
Pemerintahan orde baru
tidak memerlukan program land reform untuk pembangunan ekonomi pedesaan,
melainkan cukup dengan peningkatan dan perbaikan teknologi. Ditambah lagi
dengan catatan penilaian seorang ahli agraria Internasional Wolf Ladejinsky awal
tahun 1960-an yang mengatakan bahwa meningkatnya jumlah petani kecil, petani
tak bertanah dan buruh tani serta terbatasnya ketersediaan tanah pertanian,
penataan penguasaan tanah tidak akan membawa dampak apa pun bagi produktifitas
pertanian, pembangunan ekonomi maupun ketersediaan pangan. Ladejinsky
menyatakan seharusnya Indonesia memfokuskan pada sumbangan perkebunan dan
industrialisai (agro-industri) untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Memang
dengan datangnya pemerintahan orde baru banyak memberikan perubahan yang sangat
signifikan di Indonesia—perubahan ke arah penderitaan rakyat. Politik agraria
sekarang ini telah jauh dari apa yang dibutuhkan rakyat. Tanah dan sumber
agraria lainnya dengan mudah dijadikan komoditas, membuka jalur seluas-luasnya
untuk investasi besar-besaran—yang katanya untuk pertumbuhan perekonomian
Indonesia.
Masa pemerintahan ini mengubah
interpretasi ‘Hak Menguasai Negara’ (HMN). Dengan watak yang kapitalistik,
rezim orba memanipulasi konsep ini untuk melakukan monopoli sumber-sumber
agraria. Oleh pemerintahan orde baru, konsep HMN ini dipakai untuk tujuan yang
sifatnya ekspolitatif. Jika pada masa pemerintahan orde lama konsep HMN
digunakan untuk menggantikan kekuasaan pemerintahan Hindia-Belanda atas
sumber-sumber agraria di bawah penguasaan Negara Republik Indonesia, namun yang
terjadi di pemerintahan orba justru adalah sebaliknya. Prinsip HMN dalam UUPA
menyatakan secara tegas bahwa sumber agraria tidak untuk kepentingan individu atau
segelintir orang yang mengarah pada konsentrasi penguasaan sumber-sumber
agraria. Bahkan, orang asing tidak diperbolehkan memliki tanah di Indonesia.
Sementara pada pemerintahan orba, HMN menjadi andalan bagi berjalannya
eksploitasi dan privatisasi atas nama pembangunan. Hal ini diikuti dengan
semangat sektoralisme dalam pengaturan sumber-sumber agraria dengan
diterbitkannya UU Pokok Kehutanan (1967), UU Pokok Pertambangan (1967) dan
menyempitkan makna agraria hanya mencakup daerah non hutan. Padahal pengertian
agraria dalam hukum Indonesia memiliki makna yang luas, meliputi tanah, air
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Akibat dari politik agraria orde baru
yang salah dalam konsep HMN dan masih dipakai hingga saat ini, telah
memunculkan konflik-konflik agraria di sejumlah daerah di Indonesia. Konflik
akibat pembangunan perkebunan, konflik akibat pembangunan infrastruktur
perkotaan, pembangunan perumahan elite, pembangunan turisme, pembangunan
bendungan serta proyek pengairan secara tidak langsung terjadi disebabkan oleh
peraturan-peraturan yang disandarkan pada kepentingan pasar.
Jika program land reform pada saat
itu (1960) tetap berjalan hingga saat ini, pastilah kita tidak akan
banyak-banyak mengimpor kebutuhan pangan, dan tidak banyak rakyat yang hidup
miskin. Setelah lepas dari pemerintahan kolonial, HMN seharusnya dipergunakan
dengan hati-hati dan harus memprioritaskan kebutuhan rakyat, bukan asing,
investor atau korporasi besar.
Program land reform saat ini memang
sedang ‘mati suri’. Akan tetapi, landreform masih dapat digunakan sebagai
landasan sekaligus senjata bagi rakyat petani kecil, buruh tani, rakyat miskin
dan pejuang-pejuang agraria lainnya menuntut apa yang mestinya menjadi hak
mereka pada negara. Petani dan rakyat hanya butuh penghidupan yang layak. Land
reform sebagai kunci kesuksesan dan kesejahteraan rakyat mesti diperjuangkan
sebagai suatu perombakan revolusioner.
————————
*Gesia Nurlita, penulis adalah
anggota Kolektif PEMBEBASAN Kota Bandung. Sehari-harinya sibuk kuliah,
merenung, dan menjadi staf di Agrarian Resources Center (ARC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar