SEMINAR PENGUNGKAPAN KEBENARAN DAN JALAN BERKEADILAN BAGI PENYINTAS

Suasana seminar sesi pertama bertajuk "IPT65: Dampak Nasional dan International". Hadir sebagai pembicara Dr. Iur Liona N S dan Antarini Arna (Jaksa Umum di IPT 65), dimoderatori oleh Dianto Bachriadi (Komisioner Komnas HAM) , Jum'at (31/3)

Pengungkapan kebenaran tentang kejahatan serius di masa lalu —baik kejahatan terhadap kemanusiaan maupun pemusnahan suatu kelompok politik— bukan hanya merupakan salah satu pilar hak-hak korban/penyintas atas kebenaran dan keadilan, tapi juga merupakan hak publik untuk tahu. Atas dasar itu seminar ini terselenggara.

Tidak berhenti sampai publik tahu saja, seminar ini juga adalah upaya mengungkap- mengabarkan kebenaran/peristiwa pasca 30 September 1965 yang selama ini dikaburkan bahkan dimanipulasi oleh rezim militer orde baru. 

Seminar ini dibagi dua sesi bertempat di aula Fakultas Hukum UNPAR, 31 Maret 2016. Sesi pertama bertajuk "IPT 65: Dampak Nasional dan Internasional", hadir sebagai pembicara Dr. Iur Liona N S dan Antarini Arna (Jaksa Umum di IPT 65), dimoderatori oleh Dianto Bachriadi (Komisioner Komnas HAM) . Di sesi ini hadir juga Edo W. Adityawarman dan M. Chandra Irfan memberikan testimoni. Yang pertama adalah salah satu korban skorsing pihak rektorat Universitas Telkom karena melapak buku "kiri", sedangkan M. Chandra Irfan adalah mahasiswa ISBI Bandung salah satu korban represi ormas intoleran karena mengadakan "Sekolah Marxist" di kampusnya. 

Sesi kedua, diisi dengan diskusi bertajuk "Temuan Terkini di Jawa Barat Kamp Kerja Paksa dan Dugaan Kuburan Massal". Hadir sebagai pembicara Tosca Santoso (penulis buku 'Rosidi') dan Harry Wibowo (Pemred Majalah Prisma), dimoderatori oleh Adi Marseila (ketua AJI Bandung). 

Seminar ini ditutup dengan peluncuran buku "Dari Beranda Tribunal". (YG)

#Ungkap1965


PEMBEBASAN Bandung

Mari Berteman:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar