Pengungkapan kebenaran tentang
kejahatan serius di masa lalu —baik kejahatan terhadap kemanusiaan maupun
pemusnahan suatu kelompok politik— bukan hanya merupakan salah satu pilar
hak-hak korban/penyintas atas kebenaran dan keadilan, tapi juga merupakan hak
publik untuk tahu. Atas dasar itu seminar ini terselenggara.
Tidak berhenti sampai publik tahu
saja, seminar ini juga adalah upaya mengungkap- mengabarkan kebenaran/peristiwa
pasca 30 September 1965 yang selama ini dikaburkan bahkan dimanipulasi oleh
rezim militer orde baru.
Seminar ini dibagi dua sesi bertempat
di aula Fakultas Hukum UNPAR, 31 Maret 2016. Sesi pertama bertajuk "IPT
65: Dampak Nasional dan Internasional", hadir sebagai pembicara Dr. Iur
Liona N S dan Antarini Arna (Jaksa Umum di IPT 65), dimoderatori oleh Dianto
Bachriadi (Komisioner Komnas HAM) . Di sesi ini hadir juga Edo W. Adityawarman
dan M. Chandra Irfan memberikan testimoni. Yang pertama adalah salah satu
korban skorsing pihak rektorat Universitas Telkom karena melapak buku
"kiri", sedangkan M. Chandra Irfan adalah mahasiswa ISBI Bandung salah
satu korban represi ormas intoleran karena mengadakan "Sekolah
Marxist" di kampusnya.
Sesi kedua, diisi dengan diskusi
bertajuk "Temuan Terkini di Jawa Barat Kamp Kerja Paksa dan Dugaan Kuburan
Massal". Hadir sebagai pembicara Tosca Santoso (penulis buku 'Rosidi') dan
Harry Wibowo (Pemred Majalah Prisma), dimoderatori oleh Adi Marseila (ketua AJI
Bandung).
Seminar ini ditutup dengan peluncuran
buku "Dari Beranda Tribunal". (YG)
#Ungkap1965
Tidak ada komentar:
Posting Komentar